Berita

RUU Tenaga Kesehatan Itu Skandal Nasional dalam Proses Legislasi!

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014 | 03:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Berbagai organisasi profesi kesehatan menolak pengesahan RUU Tenaga Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis hari ini (25/9). Penolakan disampaikan langsung ke pimpinan DPR RI Pramono Anung Wibowo di Senayan (Rabu, 24/9).

Utusan organisasi profesi yang didampingi Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, menemui pimpinan DPR di antaranya Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap Indonesia (Bidan PTT), Solidaritas Tukang Gigi Indonesia (STGI), dan perwakilan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).

Ketua PDUI, Abraham, usai pertemuan itu mengatakan kedatangan mereka untuk menolak disahkannya RUU Tenaga Kesehatan menjadi Undang-Undang. Alasannya, selain tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan, mereka mengkritisi indikasi dibenturkannya RUU itu dengan RUU Keperawatan. "Kami menyatakan mendukung disahkannya Undang-Undang Keperawatan namun menolak pengesahan UU Tenaga Kesehatan," kata Abraham.


Alasan lain penolakan di antaranya RUU Tenaga Kesehatan tidak memosisikan para tenaga kesehatan sebagai pekerja yang perlu mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja. RUU itu juga hanya mengatur penempatan tenaga kerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah, itupun dengan melegalkan pegawai dengan perjanjian kerja yang jelas untuk kemudian menjadi pegawai tetap negara/PNS. RUU itu juga tidak membahas kepastian perlindungan tenaga kesehatan yang bekerja sebagai buruh migran.

"RUU Tenaga Kesehatan ini ibarat sebuah skandal nasional dalam proses legislasi. Saya secara personal menilai terjadinya proses pengkhianatan bagi masyarakat pelayan kesehatan agar tidak berdaulat di negerinya sendiri, memutilasi yang lokal spesifik, hendak digeneralisasi," tegas Abraham.

Sementara Pramono Anung tak menyangka jika proses normal penyusunan draft UU Tenaga Kesehatan tidak dilalui dengan baik. Apalagi beragam persoalan yang disampaikan organisasi profesi tidak muncul di draft RUU Tenaga Kesehatan. Apalagi pada tahun 2015, Indonesia masuk ke dalam masyarakat ekonomi ASEAN.

"Ini akan ada perbandingan yang tidak adil bagi tenaga kesehatan kita sebagai tuan rumah dengan orang-orang yang akan masuk dari negara manapun," jelasnya.

Pramono menegaskan ia akan berkomunikasi, dengan pimpinan fraksi agar pada Paripurna besok ada peluang untuk diperjuangkan penundaan atas pengesahan RUU Tenaga Kesehatan karena jauh dari rasa keadilan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya