. Akibat kelalaian Kementerian Keuangan, ada satu hal yang berpotensi menjadi bom waktu bagi pemerintahan Jokowi JK.
Demikian diungkapkan Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 25/9).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 100/2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dalam pengangkatan setiap pejabat struktural dari eselon II sampai III harus melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), demikian pula di Kementerian Keuangan.
Namun ternyata SK Kementerian Keuangan Nomor 160/KMK.01/2011 tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Instansi Pusat Kementerian Keuangan yang berlaku dari 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013.
"Kami sebagai LSM yang selama 7 tahun terakhir selalu memantau birokrasi dan pelayanan publik, menemukan fakta bahwa Surat Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai Pembentukan Baperjakat Nomor 209/KMK.01/2014 ternyata baru diterbitkan pada 9 Juni 2014, sehingga terjadi kekosongan dari bulan 1 Januari hingga 9 Juni 2014," ujar Nova.
Dalam periode kekosongan tersebut, Kementerian Keuangan tetap menerbitkan berbagai macam SK pejabat struktural dari eselon II sampai eselon V pada periode Januari hingga Juni, padahal SK Baperjakat baru di keluakan pada 9 Juni 2014, dengan dalih SK Baperjakat tersebut berlaku surut sejak 1 januari 2014.
"Hal ini jelas-jelas menyalahi asas ilmu hukum, dimana tidak boleh ada aturan undang undang maupun aturan hukum apapun yang boleh berlaku surut. Penerbitan SK Baperjakat baru yang dianggap berlaku surut ini berpotensi untuk menjadi bom waktu, karena pengangkatan para pejabat dari periode 1 Januari- sampai 8 Juni dianggap cacat hukum dan tidak berlaku," ujar Nova.
Oleh karenanya Nova meminta Kementerian Keuangan mengavaluasi kembali segala SK pengangkatan pejabat struktural di Kemenkeu yang dilakukan sejak 1 Januari-9 Juni 2014, kareena kesalahan dalam SK Menkeu soal Baperjakat ini akan berdampak pada postur APBN, karena banyak pemasukan maupun pengeluaran negara menjadi tidak sah, karena dilakukan oleh pejabat yang diangkat secara tidak sah secara hukum pula.
[ysa]