Pemegang saham PT Dayakonsolindo Sumber Semesta (PT Dakonsta) termasuk tiga anak perusahaannya, Bahasili Papan mempertanyakan perkembangan penyidik Mabes Polri dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada para Direktur perusahaan tersebut.
"Kita laporkan direksi sejak April 2013 namun proses penyidikan belum ada perkembangan signifikan," kata pengacara pemegang saham PT Dakonsta Bambang Simamora dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Rabu, 24/9).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 266/ IV/ 2013/Bareskrim tertanggal 3 April 2013, Bahasili Papan selaku pemegang saham PT Dakonsta beserta tiga anak perusahaannya melaporkan para direktur perusahaan tersebut. Pihak yang dilaporkan Bahasili yakni Thomas Wantasen sebagai Direktur PT Dakonsta, Ali Purnomo sebagai Direktur PT Dayasempurna Cellulosatama (PT Dasecta), Siaully Papan menjabat Direktur PT Putera Daya Perkasa (PT PDP) dan Gunawan Surya menjabat Direktur PT Daya Guna Enginering (PT DGE).
Bambang mengungkapkan keempat direktur perusahaan itu diadukan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Bambang menyebutkan penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Subdit Upal Dit Eksus Bareskrim) Polri telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor maupun terlapor. Namun, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dan TPPU yang dituduhkan kepada empat direktur perusahaan tersebut. "Kenapa penyidik lama memproses perkara ini padahal sudah jelas perbuatan yang dilakukan terlapor termasuk pidana," ujar Bambang.
Berdasarkan informasi, perkembangan terakhir penyidik kepolisian telah menggeledah kantor PT Dakonsta dan tiga anak perusahaannya yang berada di Gedung Putera Jakarta Pusat pada Selasa (23/9).
Tim penyidik telah masuk ke kantor perusahaan tersebut namun dalam kondisi terkunci dan sudah tidak ada aktivitas sehingga polisi tidak dapat menyita barang bukti terkait laporan kasus tersebut. Langkah selanjutnya, penyidik kepolisian akan gelar perkara dan kemungkinan akan dilakukan pemanggilan resmi terhadap empat terlapor guna melakukan penggeledahan.
Bambang menjelaskan kronologis kasus tersebut berawal ketika para direksi empat perusahaan, yakni Thomas Wantasen, Ali Purnomo, Siaully Papan dan Gunawan Surya dituduh tidak pernah membuat laporan keuangan tahunan perusahaan sejak 2008 hingga 2013. Para terlapor juga tidak pernah menyampaikan rencana kerja yang memuat anggaran tahunan perusahaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bambang menyatakan Bahasili Papan sebagai pemegang saham empat perusahaan itu tidak pernah mendapatkan deviden dari para direktur tersebut sehingga mengalami kerugian materil.
Bambang mengklaim Bahasili merupakan pemegang saham PT Dakonsta sebesar 16,67 persen dan perusahaan tersebut memiliki saham 63,75 persen pada PT PDP, 68,7 persen saham pada PT Dasecta, serta 50 persen saham PT DGE.
Sementara itu, pengacara Siaully Papan, John H Waliry belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon kantornya karena alasan tidak berada di tempat. Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak menuturkan kasus tersebut masih proses pendalaman.
[dem]