Berita

Romahurmuziy/net

Politik

Romahurmuziy: Pemecatan SDA Terhadap Para Ketua DPW Adalah Bodong

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 19:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berakhir, namun terkesan makin memanas.

Sore ini kubu Suryadharma Ali - Syaifullah Tamliha memecat sejumlah pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Antara lain Ketua DPW Jatim, Sumut, Kepri, Jambi, Kalbar, Sulsel, Maluku, NTB, NTT dan Sekretaris DPW Bengkulu.

Menanggapi kabar pemecatan ini, kubu M Romahurmuziy - Emron Pangkapi tidak menerimanya.Romahurmuziy mengatakan, langkah pemecatan ini adalah simbol ambisi kuasa serta tidak ada makna legal formal dan organisatorisnya. Pasalnya, surat-surat keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam administrasi negara di Kemenkumham.


"Selain itu, apa yang disebut sebagai surat keputusan tersebut juga bodong berdasarkan AD/ART PPP karena SDA telah diberhentikan pada 9 September yang lalu," kata dia kepada redaksi, Rabu (24/9).

"Hal ini sekali lagi menunjukkan kepemimpinan yang intimidatif dan jauh dari akhlaqul karimah," tambah Romahurmuziy.

Ia menyesalkan gaya-gaya kepemimpinan tanpa aturan yang merendahkan derajat PPP sebagai partai politik yang sarat akan sejarah. Untuk itu, pihaknya akan mengkonsolidasikan diri dalam Rapat Pleno DPP yang digelar lusa (Jumat, 26/9) untuk memastikan seluruh komponen DPP berada dalam satu barisan gerakan moral anti kesewenang-wenangan.

"Kepada instansi pemerintah terkait, dimohon mengabaikan segala bentuk 'pemecatan' yang dilakukan SDA Cs karena tak pernah ada makna legal-formalnya. Kepada seluruh DPW dan DPC PPP se-Indonesia agar mengabaikan segala surat yang tidak diterbitkan oleh DPP yang absah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen M. Romahurmuziy," demikian Romahurmuziy.

Sebelumnya, SDA dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam rapat pimpinan. Kemudian, Emron Pangkapi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP dan dikukuhkan dalam Rapimnas beberapa waktu lalu. SDA dicopot karena menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 saat dirinya menjabat Menteri Agama.

Tidak terima dipecat dan merasa masih sah sebagai Ketua Umum DPP PPP, SDA membalas sejumlah langkah pengurus DPP yang memberhentikannya. SDA bahkan tidak hanya mencopot jabatan sejumlah pengurus. Namun juga memberhentikan tiga nama dari keanggotaan PPP. Masing-masing Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa dan Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuziy. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya