Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ini Penjelasan di Balik Sumpah Mubahalah yang Diserukan Anas

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 19:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada yang menarik. Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta lima anggota majelis hakim dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersidang dalam kasusnya melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan.

Seruan untuk sumpah kutukan dilontarkan Anas usai meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan melakukan istikharah terkait vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Secara singkat Anas menjelaskan tentang makna sumpah itu kepada wartawan di depan gedung Pengadilan Tipikor sebelum ia dibawa kembali ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).


"Sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Dalam tradisi Islam ada. Sumpah kutukan adalah janji, siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk oleh Tuhan. Dikutuk oleh Gusti Allah dirinya dan keluarganya. Saya mengatakan itu karena ini tidak adil. Sayang tidak ada tanggapan, tapi itu tidak apa-apa," jelas Anas Urbaningrum kepada wartawan.

Mengenai sumpah muhabalah ini, banyak orang mengartikannya sama dengan sumpah pocong. Polemik sumpah pocong dan sumpah muhabalah atau sumpah kutukan ini sempat marak di beberapa tahun silam, ketika terjadi pertengkaran antara Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan mantan Presiden RI, almarhum Gus Dur, mengenai aliran Ahmadiyah pada tahun 2008.

Tersiar kabar saat itu, Habib Rizieq menantang Gus Dur melakukan sumpah pocong untuk membuktikan siapa yang benar di antara mereka: Habib Rizieq yang meminta agar Ahmadiyah dibubarkan, atau Gus Dur yang membela Ahmadiyah. Hal lain yang dikatakan Habib Rizieq adalah keinginannya mengajak Gus Dur ber-mubahalah. Di satu sisi Gus Dur bersama istri dan anak-anaknya, dan di sisi lain Habib Rizieq bersama istri dan anak-anaknya.

Nah, kata mubahalah inilah yang diartikan oleh sebagian orang, termasuk beberapa tamu yang mengunjunginya, sebagai ajakan sumpah pocong. Dalam pembicaraan sehari-hari di tengah masyarakat, kata ini memang kerap diartikan sebagai sumpah pocong.

Dalam penjelasan yang terdapat dalam blog teguhtimur.com, Mubahalah, dalam beberapa literatur, diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa. Ia merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Kaedah lain adalah qisas atau hukuman balasan sama, ta’zir, atau budi bicara hakim mengikut dua prinsip universal hukuman, diat atau bayaran ganti-rugi, li’an atau sumpah laknat, dan kaffarah atau penebusan dosa.

Salah satu ayat dalam Al Quran yang menyebut soal mubahalah ini adalah ayat 61 Surat Al Imran, yang berbunyi, "Siapa yang membantahmu tentang kisah ‘Isa sesudah datang ilmu, maka katakanlah: "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita ber-mubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."

Kata mubahalah dalam ayat ini lebih tepat bila diartikan menguji kebenaran dan berharap petunjuk dari Allah SWT atas persoalan-persoalan pelik yang tak mudah dipecahkan. Termasuk, dalam ayat itu, berkaitan dengan Nabi Isa AS.

Entah mengapa, menurut penstudi Islam Muhammad Rusmadi, di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong. Padahal, kata pemimpin redaksi Tabloid Haji yang juga pimpinan Majelis Taklim dan Dzikir Pengantin Sakaratul Maut itu, minimal kata mubahalah dapat diartikan dengan "perang doa".

Dalam mubahalah, pihak-pihak yang berbeda pendapat, bertemu di satu tempat dan saling memanjatkan doa kepada Allah agar ”menimpakan laknat kepada salah satu dari dua pihak yang berdusta.”

Sementara dalam praktik mubahalah yang dikembangkan sementara kalangan masyarakat Islam di Jawa, pihak-pihak yang berbeda pendapat dikafani, umumnya di dalam masjid dan disaksikan jamaah, lantas bersumpah bahwa mereka tidak berdusta. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya