Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ini Penjelasan di Balik Sumpah Mubahalah yang Diserukan Anas

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 19:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada yang menarik. Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta lima anggota majelis hakim dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersidang dalam kasusnya melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan.

Seruan untuk sumpah kutukan dilontarkan Anas usai meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan melakukan istikharah terkait vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Secara singkat Anas menjelaskan tentang makna sumpah itu kepada wartawan di depan gedung Pengadilan Tipikor sebelum ia dibawa kembali ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).


"Sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Dalam tradisi Islam ada. Sumpah kutukan adalah janji, siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk oleh Tuhan. Dikutuk oleh Gusti Allah dirinya dan keluarganya. Saya mengatakan itu karena ini tidak adil. Sayang tidak ada tanggapan, tapi itu tidak apa-apa," jelas Anas Urbaningrum kepada wartawan.

Mengenai sumpah muhabalah ini, banyak orang mengartikannya sama dengan sumpah pocong. Polemik sumpah pocong dan sumpah muhabalah atau sumpah kutukan ini sempat marak di beberapa tahun silam, ketika terjadi pertengkaran antara Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan mantan Presiden RI, almarhum Gus Dur, mengenai aliran Ahmadiyah pada tahun 2008.

Tersiar kabar saat itu, Habib Rizieq menantang Gus Dur melakukan sumpah pocong untuk membuktikan siapa yang benar di antara mereka: Habib Rizieq yang meminta agar Ahmadiyah dibubarkan, atau Gus Dur yang membela Ahmadiyah. Hal lain yang dikatakan Habib Rizieq adalah keinginannya mengajak Gus Dur ber-mubahalah. Di satu sisi Gus Dur bersama istri dan anak-anaknya, dan di sisi lain Habib Rizieq bersama istri dan anak-anaknya.

Nah, kata mubahalah inilah yang diartikan oleh sebagian orang, termasuk beberapa tamu yang mengunjunginya, sebagai ajakan sumpah pocong. Dalam pembicaraan sehari-hari di tengah masyarakat, kata ini memang kerap diartikan sebagai sumpah pocong.

Dalam penjelasan yang terdapat dalam blog teguhtimur.com, Mubahalah, dalam beberapa literatur, diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa. Ia merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Kaedah lain adalah qisas atau hukuman balasan sama, ta’zir, atau budi bicara hakim mengikut dua prinsip universal hukuman, diat atau bayaran ganti-rugi, li’an atau sumpah laknat, dan kaffarah atau penebusan dosa.

Salah satu ayat dalam Al Quran yang menyebut soal mubahalah ini adalah ayat 61 Surat Al Imran, yang berbunyi, "Siapa yang membantahmu tentang kisah ‘Isa sesudah datang ilmu, maka katakanlah: "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita ber-mubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."

Kata mubahalah dalam ayat ini lebih tepat bila diartikan menguji kebenaran dan berharap petunjuk dari Allah SWT atas persoalan-persoalan pelik yang tak mudah dipecahkan. Termasuk, dalam ayat itu, berkaitan dengan Nabi Isa AS.

Entah mengapa, menurut penstudi Islam Muhammad Rusmadi, di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong. Padahal, kata pemimpin redaksi Tabloid Haji yang juga pimpinan Majelis Taklim dan Dzikir Pengantin Sakaratul Maut itu, minimal kata mubahalah dapat diartikan dengan "perang doa".

Dalam mubahalah, pihak-pihak yang berbeda pendapat, bertemu di satu tempat dan saling memanjatkan doa kepada Allah agar ”menimpakan laknat kepada salah satu dari dua pihak yang berdusta.”

Sementara dalam praktik mubahalah yang dikembangkan sementara kalangan masyarakat Islam di Jawa, pihak-pihak yang berbeda pendapat dikafani, umumnya di dalam masjid dan disaksikan jamaah, lantas bersumpah bahwa mereka tidak berdusta. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya