Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Ini Penjelasan di Balik Sumpah Mubahalah yang Diserukan Anas

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 19:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada yang menarik. Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta lima anggota majelis hakim dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersidang dalam kasusnya melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan.

Seruan untuk sumpah kutukan dilontarkan Anas usai meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan melakukan istikharah terkait vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Secara singkat Anas menjelaskan tentang makna sumpah itu kepada wartawan di depan gedung Pengadilan Tipikor sebelum ia dibawa kembali ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).


"Sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Dalam tradisi Islam ada. Sumpah kutukan adalah janji, siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk oleh Tuhan. Dikutuk oleh Gusti Allah dirinya dan keluarganya. Saya mengatakan itu karena ini tidak adil. Sayang tidak ada tanggapan, tapi itu tidak apa-apa," jelas Anas Urbaningrum kepada wartawan.

Mengenai sumpah muhabalah ini, banyak orang mengartikannya sama dengan sumpah pocong. Polemik sumpah pocong dan sumpah muhabalah atau sumpah kutukan ini sempat marak di beberapa tahun silam, ketika terjadi pertengkaran antara Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan mantan Presiden RI, almarhum Gus Dur, mengenai aliran Ahmadiyah pada tahun 2008.

Tersiar kabar saat itu, Habib Rizieq menantang Gus Dur melakukan sumpah pocong untuk membuktikan siapa yang benar di antara mereka: Habib Rizieq yang meminta agar Ahmadiyah dibubarkan, atau Gus Dur yang membela Ahmadiyah. Hal lain yang dikatakan Habib Rizieq adalah keinginannya mengajak Gus Dur ber-mubahalah. Di satu sisi Gus Dur bersama istri dan anak-anaknya, dan di sisi lain Habib Rizieq bersama istri dan anak-anaknya.

Nah, kata mubahalah inilah yang diartikan oleh sebagian orang, termasuk beberapa tamu yang mengunjunginya, sebagai ajakan sumpah pocong. Dalam pembicaraan sehari-hari di tengah masyarakat, kata ini memang kerap diartikan sebagai sumpah pocong.

Dalam penjelasan yang terdapat dalam blog teguhtimur.com, Mubahalah, dalam beberapa literatur, diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa. Ia merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Kaedah lain adalah qisas atau hukuman balasan sama, ta’zir, atau budi bicara hakim mengikut dua prinsip universal hukuman, diat atau bayaran ganti-rugi, li’an atau sumpah laknat, dan kaffarah atau penebusan dosa.

Salah satu ayat dalam Al Quran yang menyebut soal mubahalah ini adalah ayat 61 Surat Al Imran, yang berbunyi, "Siapa yang membantahmu tentang kisah ‘Isa sesudah datang ilmu, maka katakanlah: "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita ber-mubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."

Kata mubahalah dalam ayat ini lebih tepat bila diartikan menguji kebenaran dan berharap petunjuk dari Allah SWT atas persoalan-persoalan pelik yang tak mudah dipecahkan. Termasuk, dalam ayat itu, berkaitan dengan Nabi Isa AS.

Entah mengapa, menurut penstudi Islam Muhammad Rusmadi, di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong. Padahal, kata pemimpin redaksi Tabloid Haji yang juga pimpinan Majelis Taklim dan Dzikir Pengantin Sakaratul Maut itu, minimal kata mubahalah dapat diartikan dengan "perang doa".

Dalam mubahalah, pihak-pihak yang berbeda pendapat, bertemu di satu tempat dan saling memanjatkan doa kepada Allah agar ”menimpakan laknat kepada salah satu dari dua pihak yang berdusta.”

Sementara dalam praktik mubahalah yang dikembangkan sementara kalangan masyarakat Islam di Jawa, pihak-pihak yang berbeda pendapat dikafani, umumnya di dalam masjid dan disaksikan jamaah, lantas bersumpah bahwa mereka tidak berdusta. [ald]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya