Berita

Hukum

Tuntutan agar Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut Berlebihan

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 10:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar hak politik mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dicabut dinilai berlebihan.  Apalagi, kasus hukum proyek Hambalang yang menjerat Anas itu sangat sumir.

"Karena itu hak yang diberikan Tuhan. Tapi memang harus dilihat kasus hukmnya juga. Untuk Anas jelas lebih berlebihan, karena kasusnya saja sumir," jelas loyalis Anas, Ma'mun Murod Al Barbasy, dalam talkshow di Metro TV pagi ini.

Menurut jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini, dakwaan JPU tersebut menunjukkan ada ketakutan dari lawan politik terhadap Anas Urbaningrum. Pasalnya Anas dinilai merupakan politikus muda potensial.

"Coba bayangkan, kasus yang seperti ini sudah dimulai sejak 2011. Tapi sampai sekarang (Anas) tegar. Mas Anas juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan ke saksi luar biasa. Padahal dia bukan orang hukum. Tokoh politik lain tidak mungkin bisa seperti itu," tegasnya.

Ma'mun sendiri berharap Majelis Hakim yang hari ini akan membacakan vonis kepada Anas untuk bersikap adil dan profesional. Menurutnya, dari fakta persidangan, Anas yang dituntut 15 tahun penjara itu layak untuk dibebaskan. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Badan Intelijen Pertahanan Bisa Dipertimbangkan Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 01 November 2024 | 00:02

Pakar Hukum: Kerugian Suap Menyuap Jauh Lebih Besar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:50

PNM Sukses Sabet Penghargaan Lewat Pemberdayaan Ultra Mikro

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:30

Ridwan Kamil Senang Ditraktir Makan Malam Prabowo

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:19

Ugal-Ugalan dan Tabrak Warga, Sopir Truk Diamuk Massa Di Tangerang Kota

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:00

Erni Aryanti Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sumut 2024-2029

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:22

Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembong Diusut

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:02

Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Koper, Pengusaha Ini Sudah Sering Dilaporkan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:39

Giant Sea Wall Penting untuk Perlindungan dan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:16

AHY Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:02

Selengkapnya