Berita

Langgar UU, Dishub DKI Jangan Pakai Cara Brutal Tertibkan Parkir Liar

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 10:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus segera menghentikan cara-cara brutal dan ancaman sebelum atau saat melakukan upaya penertiban parkir liar. Dishub DKI juga segera mencabut spanduk atau slide bernada ancaman yang saat ini banyak dipasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Karena menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/9),  penertiban parkir liar yang digelar Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan cara  mencabut pentil ban dan menderek kendaraan hingga membuat kendaraan rusak adalah tindakan brutal dan perbuatan melanggar hukum.

Tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP ayat 1 bunyinya “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan Pasal 408, 170 KUHP.


Menurutnya, parkir liar bukan tindak kejahatan yang harus ditumpas dengan cara koersif, tetapi hanya pelanggaran yang bisa dikendalikan lewat upaya persuasif dan preventif. Apalagi, parkir liar itu adalah rentetan dari sebab akibat. ”Kalau area parkir tidak tersedia, lalu kendaraan diparkir dimana,” tanya Edison.

Edison semakin menyesalkan karena petugas polantas yang membiarkan apalagi ikut melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

"Polisi seharusnya melarang bila perlu mengambil tindakan hukum, jangan malah ikut membantu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
 
Namun, ITW mendukung upaya penertiban parkir liar karena potensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Tetapi tidak dengan cara brutal, apalagi sampai merusak kendaraan milik orang lain. "Silakan di berikan tilang atau denda, taapi jangan melakukan pengrusakan,” tegas Edison. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya