Berita

Langgar UU, Dishub DKI Jangan Pakai Cara Brutal Tertibkan Parkir Liar

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 10:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus segera menghentikan cara-cara brutal dan ancaman sebelum atau saat melakukan upaya penertiban parkir liar. Dishub DKI juga segera mencabut spanduk atau slide bernada ancaman yang saat ini banyak dipasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Karena menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/9),  penertiban parkir liar yang digelar Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan cara  mencabut pentil ban dan menderek kendaraan hingga membuat kendaraan rusak adalah tindakan brutal dan perbuatan melanggar hukum.

Tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP ayat 1 bunyinya “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan Pasal 408, 170 KUHP.


Menurutnya, parkir liar bukan tindak kejahatan yang harus ditumpas dengan cara koersif, tetapi hanya pelanggaran yang bisa dikendalikan lewat upaya persuasif dan preventif. Apalagi, parkir liar itu adalah rentetan dari sebab akibat. ”Kalau area parkir tidak tersedia, lalu kendaraan diparkir dimana,” tanya Edison.

Edison semakin menyesalkan karena petugas polantas yang membiarkan apalagi ikut melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

"Polisi seharusnya melarang bila perlu mengambil tindakan hukum, jangan malah ikut membantu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
 
Namun, ITW mendukung upaya penertiban parkir liar karena potensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Tetapi tidak dengan cara brutal, apalagi sampai merusak kendaraan milik orang lain. "Silakan di berikan tilang atau denda, taapi jangan melakukan pengrusakan,” tegas Edison. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya