Berita

Langgar UU, Dishub DKI Jangan Pakai Cara Brutal Tertibkan Parkir Liar

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 10:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus segera menghentikan cara-cara brutal dan ancaman sebelum atau saat melakukan upaya penertiban parkir liar. Dishub DKI juga segera mencabut spanduk atau slide bernada ancaman yang saat ini banyak dipasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Karena menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/9),  penertiban parkir liar yang digelar Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan cara  mencabut pentil ban dan menderek kendaraan hingga membuat kendaraan rusak adalah tindakan brutal dan perbuatan melanggar hukum.

Tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP ayat 1 bunyinya “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan Pasal 408, 170 KUHP.

Menurutnya, parkir liar bukan tindak kejahatan yang harus ditumpas dengan cara koersif, tetapi hanya pelanggaran yang bisa dikendalikan lewat upaya persuasif dan preventif. Apalagi, parkir liar itu adalah rentetan dari sebab akibat. ”Kalau area parkir tidak tersedia, lalu kendaraan diparkir dimana,” tanya Edison.

Edison semakin menyesalkan karena petugas polantas yang membiarkan apalagi ikut melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

"Polisi seharusnya melarang bila perlu mengambil tindakan hukum, jangan malah ikut membantu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
 
Namun, ITW mendukung upaya penertiban parkir liar karena potensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Tetapi tidak dengan cara brutal, apalagi sampai merusak kendaraan milik orang lain. "Silakan di berikan tilang atau denda, taapi jangan melakukan pengrusakan,” tegas Edison. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Badan Intelijen Pertahanan Bisa Dipertimbangkan Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 01 November 2024 | 00:02

Pakar Hukum: Kerugian Suap Menyuap Jauh Lebih Besar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:50

PNM Sukses Sabet Penghargaan Lewat Pemberdayaan Ultra Mikro

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:30

Ridwan Kamil Senang Ditraktir Makan Malam Prabowo

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:19

Ugal-Ugalan dan Tabrak Warga, Sopir Truk Diamuk Massa Di Tangerang Kota

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:00

Erni Aryanti Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sumut 2024-2029

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:22

Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembong Diusut

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:02

Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Koper, Pengusaha Ini Sudah Sering Dilaporkan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:39

Giant Sea Wall Penting untuk Perlindungan dan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:16

AHY Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:02

Selengkapnya