Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus segera menghentikan cara-cara brutal dan ancaman sebelum atau saat melakukan upaya penertiban parkir liar. Dishub DKI juga segera mencabut spanduk atau slide bernada ancaman yang saat ini banyak dipasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Karena menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/9), penertiban parkir liar yang digelar Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan cara mencabut pentil ban dan menderek kendaraan hingga membuat kendaraan rusak adalah tindakan brutal dan perbuatan melanggar hukum.
Tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP ayat 1 bunyinya “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah†dan Pasal 408, 170 KUHP.
Menurutnya, parkir liar bukan tindak kejahatan yang harus ditumpas dengan cara koersif, tetapi hanya pelanggaran yang bisa dikendalikan lewat upaya persuasif dan preventif. Apalagi, parkir liar itu adalah rentetan dari sebab akibat. â€Kalau area parkir tidak tersedia, lalu kendaraan diparkir dimana,†tanya Edison.
Edison semakin menyesalkan karena petugas polantas yang membiarkan apalagi ikut melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
"Polisi seharusnya melarang bila perlu mengambil tindakan hukum, jangan malah ikut membantu perbuatan melawan hukum,†tegasnya.
Namun, ITW mendukung upaya penertiban parkir liar karena potensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Tetapi tidak dengan cara brutal, apalagi sampai merusak kendaraan milik orang lain. "Silakan di berikan tilang atau denda, taapi jangan melakukan pengrusakan,†tegas Edison.
[zul]