Berita

Langgar UU, Dishub DKI Jangan Pakai Cara Brutal Tertibkan Parkir Liar

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 10:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus segera menghentikan cara-cara brutal dan ancaman sebelum atau saat melakukan upaya penertiban parkir liar. Dishub DKI juga segera mencabut spanduk atau slide bernada ancaman yang saat ini banyak dipasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Karena menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/9),  penertiban parkir liar yang digelar Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan cara  mencabut pentil ban dan menderek kendaraan hingga membuat kendaraan rusak adalah tindakan brutal dan perbuatan melanggar hukum.

Tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP ayat 1 bunyinya “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan Pasal 408, 170 KUHP.


Menurutnya, parkir liar bukan tindak kejahatan yang harus ditumpas dengan cara koersif, tetapi hanya pelanggaran yang bisa dikendalikan lewat upaya persuasif dan preventif. Apalagi, parkir liar itu adalah rentetan dari sebab akibat. ”Kalau area parkir tidak tersedia, lalu kendaraan diparkir dimana,” tanya Edison.

Edison semakin menyesalkan karena petugas polantas yang membiarkan apalagi ikut melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

"Polisi seharusnya melarang bila perlu mengambil tindakan hukum, jangan malah ikut membantu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
 
Namun, ITW mendukung upaya penertiban parkir liar karena potensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Tetapi tidak dengan cara brutal, apalagi sampai merusak kendaraan milik orang lain. "Silakan di berikan tilang atau denda, taapi jangan melakukan pengrusakan,” tegas Edison. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya