Berita

Anas Urbaningrum Pasti Bebas Bila Tidak Ada Intervensi pada Hakim

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 04:18 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Berdasarkan bukti dan fakta-fakta dipersidangan, apabila majelis hakim tidak diintervensi oleh anasir-anasir dari luar pengadilan seperti kekuasaan dan bila hakim berani berpihak pada keadilan dan kebenaran subtansial  maka dapat dipastikan bahwa Anas akan melenggang bebas dari jeratan hukum yang membelitnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Pemuda Nusantara, Muhamad Adnan, dalam keterangan beberepa saat lalu (Rabu, 24/9).

Selama ini, ungkap Adnan, pengadilan opini yang sangat gencar bertalu-talu datang menerpa Anas sejak 2011 ketika Rosa Manulang dan Wafiz Muharam tertangkap tangan di kantor Kemenpora. Serangan pun datang bergelombang bagai air bah ketika Nazarudin yang merupakan sahabat dan sekutu politiknya di Partai Demokrat dalam pelariannya keluar negeri ikut menyerang dan menarik-narik Anas dalam pusaran korupsi hambalang  


Tuduhan pun, lanjut Adnan, dimulai dari menerima gratifikasi mobil harier; aktor intelektual yang menjadi backup politik project Hambalang; serta membagi-bagi bagi duit kepada pengurus daerah dan pengurus cabang dalam kongres Demokrat di Bandung 2010; pencucian uang dengan membeli berbagai asset berupa rumah dan tanah antara lain di Jogjakarta untuk pesantren Krapyak milik mertua Anas Kiai Haji Atabik Ali; serta izin kepemilikan tambang di kabupaten Kutai Kalimantan Timur seluas 10 hektar dari rencana 100 Hektar

Anas kemudian menemukan panggungnya ketika proses peradilan mulai berjalan. Dalam proses persidangan yang berjalan terbuka, tuduhan yang ditimpakan kepadanya satu persatu mulai terkuak dan terbuka. Saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan dibawah sumpah yang jumlahnya 96 orang  baik yang dihadirkan KPK maupun pihak pengacara Anas antara lain Rosa Manulang, Teuku Bagus, Mahfudz Surosa,Wafidz Muharom sebagian besar meringankan Anas. Hanya 4 orang saksi yaitu Nazar, Neneng isteri Nazar  dan dua orang supirnya yang memberatkan Anas.

"Yang menggelikan dan ini bisa berdampak pada kredibiltas KPK, Majelis Hakim menegur keras Jaksa KPK agar saksi-saksi yang dihadirkan harusnya memberatkan terdakwa bukan malah meringankan terdakwa," demikian Adnan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya