. Sejak awal kasus Anas Urbaningrum memang khas dan mungkin tidak akan ditemukan pada perkara-perkara tindak pidana korupsi lain. Misalnya dimulai dari sprindik bocor, adanya atensi khusus dari Presiden SBY, ditetapkan tersangka gratifikasi mobil harier, kemudian berkembang menjadi proyek-proyek lainnya dan bahkan tindak pidana pencucian uang.
"Ibarat sinetron, perkara ini bersambung dalam rangkaian episode yangg terus berkembang mengikuti selera pemirsa. Setelah menontonnya secara seksama, pada akhir episode pemirsa lebih dominan menginginkan Anas dibebaskan," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).
Fadli sendiri menilai dan berkeyakinan Anas akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut Fadli, ada tiga alasan kenapa Anas harus dibebaskan.
Pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari sekitar 90-an saksi yangg dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, hanya empat saksi yang memberatkan, dan itu pun Nazarudin, isteri dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justeru meringankan Anas.
Kedua, lanjutnya, tuntutan JPU tidak cermat. JPU membuat tuntutan yangg tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik, yang tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia.
Ketiga, lanjut Fadli, kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yg menyidangkan perkara ini. Para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yangg cukup dan fakta-fakta persidangan, bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU.
[ysa]