Berita

Kasus Anas Urbaningrum Ibarat Sinetron

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 03:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sejak awal kasus Anas Urbaningrum memang khas dan mungkin tidak akan ditemukan pada perkara-perkara tindak pidana korupsi lain. Misalnya dimulai dari sprindik bocor, adanya atensi khusus dari Presiden SBY, ditetapkan tersangka gratifikasi mobil harier, kemudian berkembang menjadi proyek-proyek lainnya dan bahkan tindak pidana pencucian uang.

"Ibarat sinetron, perkara ini bersambung dalam rangkaian episode yangg terus berkembang mengikuti selera pemirsa. Setelah menontonnya secara seksama, pada akhir episode pemirsa lebih dominan menginginkan Anas dibebaskan," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).

Fadli sendiri menilai dan berkeyakinan Anas akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut Fadli, ada tiga alasan kenapa Anas harus dibebaskan.


Pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari sekitar 90-an saksi yangg dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, hanya empat saksi yang memberatkan, dan itu pun Nazarudin, isteri dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justeru meringankan Anas.

Kedua, lanjutnya, tuntutan JPU tidak cermat. JPU membuat tuntutan yangg tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik, yang tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia.

Ketiga, lanjut Fadli, kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yg menyidangkan perkara ini. Para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yangg cukup dan fakta-fakta persidangan, bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya