Berita

Ada Tiga Alasan Mengapa Anas Urbaningrum Harus Dibebaskan

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 01:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang putusan Anas Urbaningrum Rabu hari ini (24/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menjadi perbincangan publik. Di sosial media, hastag #DukungAnasBebas menjadi trending topic di Twitter

Dimintai komentar soal sidang ini, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, berkeyakinan Anas akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut Fadli, ada tiga alasan kenapa Anas harus dibebaskan.

Pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari sekitar 90-an saksi yangg dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, hanya empat saksi yang memberatkan, dan itu pun Nazarudin, isteri dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justeru meringankan Anas.


"Akibatnya dakwaan JPU jelas tidak terbukti," kata Fadli beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).

Kedua, lanjutnya, tuntutan JPU tidak cermat. JPU membuat tuntutan yangg tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik.

"Apa maksudnya? Hukum Pidana kita tidak mengenal terminologi korupsi politik, jadi tidak ada dasar hukumnya. Tuntutan JPU yangg tdk berdasar inilah justeru berpotensi membebaskan Anas," ungkap Fadli.

Ketiga, lanjut Fadli, kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yg menyidangkan perkara ini. Para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yangg cukup dan fakta-fakta persidangan, bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya