. Sidang putusan Anas Urbaningrum Rabu hari ini (24/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menjadi perbincangan publik. Di sosial media, hastag #DukungAnasBebas menjadi trending topic di Twitter
Dimintai komentar soal sidang ini, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, berkeyakinan Anas akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut Fadli, ada tiga alasan kenapa Anas harus dibebaskan.
Pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari sekitar 90-an saksi yangg dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, hanya empat saksi yang memberatkan, dan itu pun Nazarudin, isteri dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justeru meringankan Anas.
"Akibatnya dakwaan JPU jelas tidak terbukti," kata Fadli beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).
Kedua, lanjutnya, tuntutan JPU tidak cermat. JPU membuat tuntutan yangg tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik.
"Apa maksudnya? Hukum Pidana kita tidak mengenal terminologi korupsi politik, jadi tidak ada dasar hukumnya. Tuntutan JPU yangg tdk berdasar inilah justeru berpotensi membebaskan Anas," ungkap Fadli.
Ketiga, lanjut Fadli, kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yg menyidangkan perkara ini. Para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yangg cukup dan fakta-fakta persidangan, bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU.
[ysa]