Berita

setya novanto/net

Politik

Golkar Sebaiknya Hapus Setya Novanto dari Daftar Calon Ketua DPR

SELASA, 23 SEPTEMBER 2014 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelantikan anggota DPR RI 2014-2019 tinggal menghitung hari. Yang menarik adalah pertarungan partai-partai besar untuk menempatkan kadernya di kursi pimpinan legislatif Senayan.

Disebut-sebut, Partai Golkar adalah partai yang paling besar peluangnya untuk menduduki kursi Ketua DPR. Apalagi, Golkar dikabarkan sudah berkomunikasi dengan anggota Koalisi Merah Putih lainnya untuk mendudukkan kadernya sebagai Ketua DPR.

Dari Partai Golkar muncul dua nama untuk dijadikan Ketua DPR periode 2014-2019, yakni Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Fadel Muhammad, dan Bendahara Umum, Setya Novanto.


Menyikapi konstelasi politik DPR baru itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan, mengatakan, nama Setya Novanto sangat kontroversial untuk menempati jabatan strategis semacam itu. Dia meminta Golkar memberikan nama-nama alternatif yang dia yakin lebih berkualitas dan mumpuni.

"Apalagi, Setya Novanto masih diselimuti berbagai isu yang terkait kasus korupsi, yang hingga saat ini pun masih belum terang benderang," tegas Nur Ridwan dalam keterangan persnya (Selasa, 23/9).

Dia juga menyarankan Golkar mengajukan kandidat yang diterima oleh semua kalangan politisi, pengusaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sosok yang akan menjadi Ketua DPR diharapkan mampu membawa perubahan dan perbaikan terhadap integritas dan kredibilitas DPR RI secara keseluruhan, yang hingga saat ini masih diragukan oleh rakyat sebagai Dewan yang benar-benar bersih dan terpercaya.

"Sehingga otomatis kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap eksistensi Partai Golkar sebagai partai terbesar kedua di negeri ini," tambahnya.

Nama Setya kerap disebut dalam sejumlah kasus suap dan korupsi, seperti kasus suap anggaran PON 2012 di Riau, di mana Setya diduga sebagai orang yang mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota komisi olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran PON di APBN. Lalu pada tahun 1999, bersama Djoko S. Tjandra, Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer dana Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko, dan Cahyadi Kumala.

Selain itu, di tahun 2010, nama Setya juga tersangkut kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton. Bahkan anggota DPR tiga periode itu juga disebut terlibat penyelundupan limbah beracun (B3) di Batam pada tahun 2006. Jejak Setya juga disebut dalam kisruh tender KTP elektronik (e-KTP). Novanto kerap membantah terlibat perkara-perkara tersebut. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya