Berita

foto:net

Hukum

Hashtag #DukungAnasBebas Semakin Menggema

SELASA, 23 SEPTEMBER 2014 | 10:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Hashtag #DukungAnasBebas sejak pagi kemarin (Senin, 22/9) menjadi topik yang paling disukai dalam pembicaraan di media sosial dan menempati posisi puncak dalam penyebarluasan informasi dan bagian dalam pembicaraan.

Dari data yang muncul di Twittland, banyak sekali percakapan yang dilakukan oleh pendukung, loyalis sampai para simpatisan yang bersimpati dan prihatin terkait kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum.

"Kalau setiap anak bangsa yang cemerlang, pintar dan santun terus "dibunuh" sedari dini. Berharap kepada siapa lagi negeri ini? #DukungAnasBebas," tulis Fardiansyah di akun ‏@ade_asmi sesaat lalu.


"Nggak tahu, sejak awal merasa yakin AU nggak salah. Ada yang dipaksain. Semoga saja perasaanku tak salah. #DukungAnasBebas," timpal Teguh Prasetyo di akun ‏@masteguh.

Hendra Mandala mengatakan, upaya Jaksa KPK menjebolkan Anas ke penjara adalah sebuah pemaksaan.

"Kalau AU dipaksakan bersalah, berapa tahun lagi akan lahir generasi muda yang cerdas dan santun seperti cak Anas. #AsetBangsa yang dibunuh," tulisnya di akun @Hendra_Mandala2.

Remilto Kurniawan di akun @Remilto berharap dan berdoa agar diberikan yang terbaik kepada Anas Urbaningrum.

"Infonya nasib @anasurbaningrum akan diputus hakim Rabu besok. Sebagai anak muda saya ikut mendoakan beliau diberi keringanan hukuman. Jika boleh memohon meminta, hakim bisa bebaskan cak @anasurbaningrum dari hukuman.

Dari awal, kata Remilto, aroma politik lebih kencang menimpa Anas. Penguasa negeri ini ikut mendorong agar masa depan mantan Ketum Partai Demokrat itu di dunia politik hancur dan berantakan.

"Makanya AU harus dibantu, agar keadilan bisa ditegakkan. Dan penguasa tak sewenang-wenang," ungkapnya.

Sekedar mengingatkan Jaksa KPK tetap ngotot dengan dakwaannya dalam surat tuntutan yang dibacakannya dua Minggu lalu, meski fakta-fakta dalam persidangan membuktikan hanya satu saksi yang bisa dipakai Jaksa untuk bisa menjerat Anas Urbaningrum, yaitu M Nazarudin, pemilik Permai Grup dan Anugrah Grup.

Besok Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan vonis terhadap Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 11 September lalu Jaksa KPK telah menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar AS. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya