Berita

ilustrasi/net

Ini Alasan PDIP Mengapa Mau Tunda Pengesahan RUU Tenaga Kesehatan

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 23:10 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada indikasi menyamartakan hak dan kewajiban semua profesi kesehatan dalam RUU Tenaga Kesehatan.

RUU itu juga tak memperhitungkan secara mendalam relasi dengan Economic Asean Community (EAC) dan membatasi hak politik untuk berorganisasi seperti yang tertuang dalam  pasal 50 ayat 2 RUU tenaga kesehatan yang berisi bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisai profesi.

"UU tenaga kesehatan seharusnya komprehensif menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan Indonesia baik secara hukum, ekonomi, sosial, politik dan budaya," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, beberapa saat lalu (Senin, 22/9).


Karena itu, tegas Rieke, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pengesahan RUU ini ditunda. Rieke menginngatkan, perlindungan tenaga kesehatan dari sisi hukum dimaksudkan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Sementara perlindungan sosial yaitu terjaminnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan kematian.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR ini pun menggarisbawahi bahwa pentingnya perlindungan bagi para tenaga kesehatan dalam konteks hubungan kerja di fasilitasi-fasilitas kesehatan milik negara maupun Swasta. Kata Rieke, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dimana tenaga kesehatan berposisi sebagai pekerja hendaknya tak terlepas dari aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Perlu kiranya dimasukan juga dalam UU Tenaga Kesehatan mengenai hak politik tenaga kesehatan dalam kaitan terutama kebebasan untuk berorganisasi," demikian Rieke. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya