Berita

ilustrasi/net

Pemerintahan Jokowi-JK Harus Lebih Lindungi Data Pribadi Publik

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 21:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Selama ini warga masih sering resah karena data-data pribadi begitu mudah tersebar di masyarakat, seperti nomor telepon seluler yang sering ditawari berbagai macam produk dari nomor yang tidak dikenal. Karena itu, kabinet Jokowi-JK nanti diharapkan lebih memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat.

"Sebetulnya peraturannya ada. Data pribadi itu tidak boleh ditransaksikan dan tidak boleh dipergunakan tanpa sepengetahuan pemilik," kata mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, beberapa saat lalu (Senin, 22/9).

Alamsyah mencontohkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan peraturan yang melarang itu namun masih terbatas di kalangan perbankan. Dan sebenarnya warga bisa menggugat, karena ini bagian dari hak konsumen. Namun sayangnya memang, pemerintah SBY masih pasif dalam hal perlindungan informasi publik.


"Saya kira perlindungan data pribadi sangat penting. Karena kita pemerintahan demokratis, data pribadi harus dilindungi," kata Alamsyah, sambil mencontohkan di negara-negara besar di luar negeri keterbukaan informasi diimbangi dengan perlindungan data pribadi, dan bahkan di negara maju cenderung perlindungan data pribadi lebih didahulukan dibandingkan keterbukaan informasi publik.

"Dengan adanya perlindungan data pribadi, warga bisa menggugat jika disalahgunakan. Misalnya saya disadap, jika tidak sesuai saya berhak menggugat dong. Ini salah satu pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi," katanya.

Aktivis LSM itu berharap  pemerintah baru Jokowi-JK   segera membentuk RUU perlindungan data pribadi. Juga, membentuk lembaga-lembaga independen yang menangani pengaduan dan sengketa yang segala permasalahan terkait keamanan. "Ini sangat mendesak sekali dalam 100 hari pemerintahan Jokowi, harus ada perumusan peraturan yang mengatur  perlindungan data pribadi ini. Tim perumusnya bisa  melibatkan akademisi, NGO dan media," katanya.

Pemerintah juga lanjutnya, harus terlibat aktif dalam perumusan itu. Karena perlindungan data ini biasanya bersinggungan dengan keamanan negara juga. Dan sebagai langkah awal, Alamsyah menyarankan bahwa Jokowi bisa  mengeluarkan instruksi presiden terkait perlindungan informasi publik.

"Lalu, setelah itu membentuk unit kerja atau semacam satuan tugas yang bisa interaktif dengan masyarakat. Nanti kalau ada warga yang complain , arahnya bisa ke satgas itu, baru disalurkan ke instansi yang tepat," kata Alamsyah.  [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya