. Selama ini warga masih sering resah karena data-data pribadi begitu mudah tersebar di masyarakat, seperti nomor telepon seluler yang sering ditawari berbagai macam produk dari nomor yang tidak dikenal. Karena itu, kabinet Jokowi-JK nanti diharapkan lebih memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat.
"Sebetulnya peraturannya ada. Data pribadi itu tidak boleh ditransaksikan dan tidak boleh dipergunakan tanpa sepengetahuan pemilik," kata mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, beberapa saat lalu (Senin, 22/9).
Alamsyah mencontohkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan peraturan yang melarang itu namun masih terbatas di kalangan perbankan. Dan sebenarnya warga bisa menggugat, karena ini bagian dari hak konsumen. Namun sayangnya memang, pemerintah SBY masih pasif dalam hal perlindungan informasi publik.
"Saya kira perlindungan data pribadi sangat penting. Karena kita pemerintahan demokratis, data pribadi harus dilindungi," kata Alamsyah, sambil mencontohkan di negara-negara besar di luar negeri keterbukaan informasi diimbangi dengan perlindungan data pribadi, dan bahkan di negara maju cenderung perlindungan data pribadi lebih didahulukan dibandingkan keterbukaan informasi publik.
"Dengan adanya perlindungan data pribadi, warga bisa menggugat jika disalahgunakan. Misalnya saya disadap, jika tidak sesuai saya berhak menggugat dong. Ini salah satu pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi," katanya.
Aktivis LSM itu berharap pemerintah baru Jokowi-JK segera membentuk RUU perlindungan data pribadi. Juga, membentuk lembaga-lembaga independen yang menangani pengaduan dan sengketa yang segala permasalahan terkait keamanan. "Ini sangat mendesak sekali dalam 100 hari pemerintahan Jokowi, harus ada perumusan peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi ini. Tim perumusnya bisa melibatkan akademisi, NGO dan media," katanya.
Pemerintah juga lanjutnya, harus terlibat aktif dalam perumusan itu. Karena perlindungan data ini biasanya bersinggungan dengan keamanan negara juga. Dan sebagai langkah awal, Alamsyah menyarankan bahwa Jokowi bisa mengeluarkan instruksi presiden terkait perlindungan informasi publik.
"Lalu, setelah itu membentuk unit kerja atau semacam satuan tugas yang bisa interaktif dengan masyarakat. Nanti kalau ada warga yang complain , arahnya bisa ke satgas itu, baru disalurkan ke instansi yang tepat," kata Alamsyah.
[ysa]