Berita

jero wacik.jpg

Hukum

Akibat Tanda Tangan Jero Wacik, Negara Terancam Rugi US$ 1,1 M?

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 14:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengusut izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Train 3 Tangguh lewat dua surat yang ditandatangani Jero Wacik saat menjadi Menteri.

Pasalnya, akibat penandatanganan kedua surat ini, ada potensi  kerugian negara selama masa pembangunan train 3 tangguh tersebut. (Baca: Kasus Jero Wacik, KPK harus Usut Izin Proyek Pembangunan Kilang LNG Tangguh)

"Potensi kerugian negara ini bila dijadwal pada tahun 2012 hingga 2018, akan kehilangan sebesar US$ 1,1 miliar,"  ungkap pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya (Senin, 22/9).


Dia menjelaskan soal potensi kerugian negara pembangunan akibat proyek Train 3 Tangguh tersebut. Uangnya memang utang perbankan, tapi cara melakukan pencicilan utang dan bunga utang, Pihak BP Berau Ltd membebankan atau diambil dari bagian pendapatan atau keuntungan untuk negara yang akan diberikan dari Train 1 dan Train 2 Tangguh.

"Sekali lagi hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau PP No.79/2010 pasal 13, dimana mengatakan bahwa bunga pinjaman untuk pembangunan investasi tidak boleh di-cost recovery-kan," bebernya.

Selain ada potensi kerugian negara sebesar US$ 1,1 miliar, ada kerugian lain yaitu alokasi gas Tangguh untuk kepentingan domestik yang hanya 40 persen. Selama ini sudah dianggap mandiri di bidang energi, padahal kalau melihat neraca gas nasional 2012-2030, seharusnya alokasi gas untuk domestik harusnya di atas 50 persen.

"Selanjutnya, akibat alokasi gas hanya 40 persen berakibat kepada matinya beberap pabrik pupuk di lumbung gas, seperti Pabrik PT Pupuk Iskandar Muda 2, Pabrik Pupuk Asean dan Kertas Kraf Aceh, yang total nilai  ke-3 investasi pabrik tersebut sekitar US$ 1,2 miliar yang akan kita tanggung bersama utang pengembalian investasinya.

Karena itu, dia mendesak, KPK segera memeriksa mantan Menteri ESDM Jero Wacok dan memanggil pihak-pihak perusahaan, antara lain seperti British Petroleum (BP) yang bertindak sebagai pimpinan dengan saham sebesar 37 persen; CNOOC sebesar 17 persen, dan Mitsubishi Corporation 16,3 persen

Alasan pemanggilan ini untuk mendalami adanya dugaan kerugian negara atas skema Trustee Borrowing Schema (TBS).

"Dan pada satu sisi lagi, pihak investor dengan dalam pembangunan train 3, diduga tidak memiliki apa-apa. Seharusnya, investor itu harus memiliki 2 kemampuan yaitu kemampuan keuangaan, dan kemampuan teknologi untuk pembangunan train 3 Tangguh," demikian Uchok. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya