Berita

Jero Wacik

Kasus Jero Wacik, KPK harus Usut Izin Proyek Pembangunan Kilang LNG Tangguh

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 14:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak hanya menjerat Jero Wacik dengan pasal pemerasan Rp 9,9 miliar untuk menambah dana operasional menteri (DOM) saat menjadi Menteri ESDM.

Seharusnya KPK masuk dan fokus terkait izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Train 3 Tangguh.

"Hal ini bisa ditelusuri dari 2 surat izin persetujuan atas pembangunan ini," jelas pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya (Senin, 22/9).


Surat pertama adalah surat yang ditandatangan Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor.5165/10 MEM.M/2013 yang ditujuhkan kepada Kepala SKK Migas untuk menerapkan TBS (Trustee Borrowing Schema).

"Yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan 3 fungsi sekaligus. Pertama, bertindak selaku pihak pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Dan ketiga, mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender," beber Uchok.

Uchok menegaskan, skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar UU 22/2001 tentang Migas, pasal 6 ayat (2.C). Disitu dijelaskan bahwa: "modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan usaha atau bentuk usaha tetap".

Surat kedua adalah tertanggal 29 November 2012 dengan nomor surat 0793 / BPOOOOO/2012/S1 terkait persetujuan (Plan of Development)  POD II Tangguh Train 3.

Surat tersebut ditandatangani pasca BP Migas dibubarkan 13 November 2012. Saat itu, Jero Wacik selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi, yang dibentuk dibentuk berdasarkan Perpres 95 untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya