Berita

Jero Wacik

Kasus Jero Wacik, KPK harus Usut Izin Proyek Pembangunan Kilang LNG Tangguh

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 14:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak hanya menjerat Jero Wacik dengan pasal pemerasan Rp 9,9 miliar untuk menambah dana operasional menteri (DOM) saat menjadi Menteri ESDM.

Seharusnya KPK masuk dan fokus terkait izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Train 3 Tangguh.

"Hal ini bisa ditelusuri dari 2 surat izin persetujuan atas pembangunan ini," jelas pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya (Senin, 22/9).


Surat pertama adalah surat yang ditandatangan Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor.5165/10 MEM.M/2013 yang ditujuhkan kepada Kepala SKK Migas untuk menerapkan TBS (Trustee Borrowing Schema).

"Yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan 3 fungsi sekaligus. Pertama, bertindak selaku pihak pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Dan ketiga, mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender," beber Uchok.

Uchok menegaskan, skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar UU 22/2001 tentang Migas, pasal 6 ayat (2.C). Disitu dijelaskan bahwa: "modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan usaha atau bentuk usaha tetap".

Surat kedua adalah tertanggal 29 November 2012 dengan nomor surat 0793 / BPOOOOO/2012/S1 terkait persetujuan (Plan of Development)  POD II Tangguh Train 3.

Surat tersebut ditandatangani pasca BP Migas dibubarkan 13 November 2012. Saat itu, Jero Wacik selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi, yang dibentuk dibentuk berdasarkan Perpres 95 untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya