Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak hanya menjerat Jero Wacik dengan pasal pemerasan Rp 9,9 miliar untuk menambah dana operasional menteri (DOM) saat menjadi Menteri ESDM.
Seharusnya KPK masuk dan fokus terkait izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Train 3 Tangguh.
"Hal ini bisa ditelusuri dari 2 surat izin persetujuan atas pembangunan ini," jelas pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya (Senin, 22/9).
Surat pertama adalah surat yang ditandatangan Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor.5165/10 MEM.M/2013 yang ditujuhkan kepada Kepala SKK Migas untuk menerapkan TBS (Trustee Borrowing Schema).
"Yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan 3 fungsi sekaligus. Pertama, bertindak selaku pihak pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Dan ketiga, mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender," beber Uchok.
Uchok menegaskan, skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar UU 22/2001 tentang Migas, pasal 6 ayat (2.C). Disitu dijelaskan bahwa: "modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan usaha atau bentuk usaha tetap".
Surat kedua adalah tertanggal 29 November 2012 dengan nomor surat 0793 / BPOOOOO/2012/S1 terkait persetujuan (Plan of Development) POD II Tangguh Train 3.
Surat tersebut ditandatangani pasca BP Migas dibubarkan 13 November 2012. Saat itu, Jero Wacik selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi, yang dibentuk dibentuk berdasarkan Perpres 95 untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS.
[zul]