Berita

Jero Wacik

Kasus Jero Wacik, KPK harus Usut Izin Proyek Pembangunan Kilang LNG Tangguh

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 14:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak hanya menjerat Jero Wacik dengan pasal pemerasan Rp 9,9 miliar untuk menambah dana operasional menteri (DOM) saat menjadi Menteri ESDM.

Seharusnya KPK masuk dan fokus terkait izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Train 3 Tangguh.

"Hal ini bisa ditelusuri dari 2 surat izin persetujuan atas pembangunan ini," jelas pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya (Senin, 22/9).


Surat pertama adalah surat yang ditandatangan Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor.5165/10 MEM.M/2013 yang ditujuhkan kepada Kepala SKK Migas untuk menerapkan TBS (Trustee Borrowing Schema).

"Yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan 3 fungsi sekaligus. Pertama, bertindak selaku pihak pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Dan ketiga, mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender," beber Uchok.

Uchok menegaskan, skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar UU 22/2001 tentang Migas, pasal 6 ayat (2.C). Disitu dijelaskan bahwa: "modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan usaha atau bentuk usaha tetap".

Surat kedua adalah tertanggal 29 November 2012 dengan nomor surat 0793 / BPOOOOO/2012/S1 terkait persetujuan (Plan of Development)  POD II Tangguh Train 3.

Surat tersebut ditandatangani pasca BP Migas dibubarkan 13 November 2012. Saat itu, Jero Wacik selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi, yang dibentuk dibentuk berdasarkan Perpres 95 untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya