Berita

Politik

Jika Ditata Lebih Baik, Pilkada Langsung Bisa Lebih Efisien dan Efektif

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 12:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jika sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah diperbaiki dan ditata lebih baik, pilkada bisa diselenggarakan dengan efisien dan efektif sehingga bisa mengikis ekses-ekses negatif pilkada langsung yang jika dibiarkan bisa merusak sistem demokrasi yang saat ini sedang dibangun.

Efisien maksudnya diselenggarakan secara hemat. Sementara efektif artinya, pilkada langsung mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas.

Karena itu, anggota DPD terpilih asal DKI Jakarta Fahira Idris berharap agar rakyat tetap yang memilih kepala daerah secara langsung, bukan DPRD. "Saya masih yakin dengan sistem pilkada langsung. Asal sistem dan mekanismenya diperbaiki,” ungkap Fahira dalam siaran persnya, Senin, (22/9).


Terkait mahalnya biaya penyelenggaran pilkada langsung bahkan sampai menguras APBD sebuah daerah, Fahira menyarankan agar RUU Pilkada yang sedang dibahas saat ini, ada klausul tentang penyeleggaraan pilkada langsung serentak.

Ke depan, Fahira menyarankan, hanya ada dua pemilu di Indonesia yaitu pemilu nasional (pemilu presiden, DPR, DPD dan DPRD) serta pemilu kepala daerah (gubernur, bupati, walikota). Dengan Pemilu serentak, lanjut Fahira, biaya penyelenggaraan terutama honor penyelenggara akan jauh lebih hemat.

“Kita harus siasati agar pilkada langsung tidak menggerogoti APBD sebuah daerah. Karena memang APBD idealnya diperuntukkan buat pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, bukan habis buat penyelenggeraan pilkada. Pemilu serentak, saya rasa pilihan yang bisa kita tempuh,” saran Fahira, Senator yang meraih suara terbanyak di Jakarta ini.

Selain itu, menurut Fahira, banyaknya celah dan kelemahan pilkada langsung selama 10 tahun terakhir ini juga disebabkan regulasi terkait pilkada tidak bisa menjawab kompleksnya persoalan pilkada langsung. Seperti yang kita tahu, selama ini aturan terkait pilkada hanya jadi salah satu klausul dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Saya berharap RUU Pilkada yang sebentar lagi disahkan jadi jawaban persoalan pelik pilkada, bukan malah menambahnya jadi lebih runyam, apalagi jadi alat untuk memburu kekuasaan,” harap  perempuan berjilbab yang juga aktivis sosial ini. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya