Berita

net

Hukum

KPK Periksa Kepala Bagian di Biro Keuangan ESDM

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 11:33 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Haryono.

Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan Dana Opersional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Jero sudah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia jadi saksi untuk Jero Wacik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (22/9).


KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Ia diduga melakukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu diantaranya dengan mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh penyidikan KPK, perekrutan dana tersebut dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.

KPK tidak menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. Yang pasti KPK menduga dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya