Berita

Hukum

Pendaftaran Dua Lowongan Hakim Konstitusi Mulai Dibuka Hari Ini

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 11:17 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung membuka pendaftaran dua calon hakim konstitusi dari unsur MA.

Pendaftaran dibuka menyusul dua hakim MK, Muhammad Alim dan H. Ahmad Fadhil Sumadi yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Seperti dilansir dalam laman resminya, Senin (22/9), Ketua Panitia Seleksi, Suwardi mengumumkan, pendaftaan dua lowongan hakim konstitusi dibuka mulai hari ini hingga 22 Oktober 2014.


Disebutkan, sesuai amanat UU, MA menjamin proses pencalonan hakim konstitusi akan berjalan dengan transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel.

Kesempatan untuk mendaftar sebagai calon hakim konstitusi ini terbuka bagi seluruh hakim tinggi dengan syarat-syarat, yakni Warga Negara Republik Indonesia; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan; Menjabat sebagai hakim tinggi; Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima paling lambat pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: 1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI; 2. Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi; 3. Daftar riwayat hidup; 4. Fotokopi Ijazah S-1, S-2, dan S-3 yang telah dilegalisir; 5. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai hakim tinggi; 6. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak empat lembar; 7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah; 8. Fotokopi KTP; 9. Menyerahkan karya tulis dengan judul "Peran Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI" dengan ketentuan: ditulis dengan jenis huruf Times News Roman, ukuran font 12 ukuran 1,5 spasi, kertas A-4, jumlah halaman minimal 15 halaman dan maksimal 20 halaman.

Seluruh persyaratan administrasi dimasukkan ke dalam amplop tertutup warna cokelat polos dengan mencantumkan kode CH-MK 2014 di sudut kanan atas.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung atau melalui jasa pengiriman dokumen tercatat yang ditujukan kepada: Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung RI/Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya