Sektor industri perikanan dan hasil laut Indonesia agaknya mendapatkan angin segar. Pasalnya pihak Pengawasan Sanitasi dan Veteriner Rusia atau The Federal Service for Veterinary and Phytosanitary Surveillance (Rosselkhoznadzor) mencabut larangan impor sementara produk ikan Indonesia mulai 17 September lalu.
Sebelumnya diketahui, sejak 1 Juli 2013 lalu, Rosselkhoznadzor memberlakukan larangan sementara terhadap impor produk ikan atau hasil perikanan Indonesia ke Rusia.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil joint inspection tim Rosselkhoznadzor dan Customs Union pada Desember 2012 terhadap perusahaan Indonesia yang mengekspor produknya ke Indonesia.
Sejak larangan itu diberlakukan, sepanjang tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014 lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan difasilitasi oleh KBRI Moscow kerap melakukan pertemuan dengan Rosselkhoznadzor Rusia demi mengupayakan pencabutan larangan.
Pertemuan terakhir dilakukan pada 24 Juli lalu antara Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP dengan Wakil Kepala Rosselkhoznadzor di Moskow. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama terkait masalah perikanan. Selain itu Rosselkhoznadzor juga mempertimbangkan pencabutan larangan impor sementara itu bila inspeksi lanjutan yang dilakukan oleh Pemri menunjukkan terpenuhinya syarat veteriner Rusia dan Customs Union.
Rusia sendiri merupakan negara yang menekankan perlunya pemenuhan persyaratan veteriner dan phytosanitary yang berlaku di Rusia dan Customs Union bagi semua produk impor yang masuk ke pasar dalam negerinya. Persyaratan itu bukan hanya berlaku pada produk perikanan, melainkan juga pada semua jenis produk impor.
Dengan demikian, pencabutan larangan sementara impor hasil perikanan itu dapat menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan standar veteriner serta sanitasi ekspor produk unggulan perikanan dan produk hasil laut lainnya.
Menurut rilis dari KBRI Moscow yang diterima redaksi pada Sabtu (20/9), pencabutan larangan sementara impor produk ikan itu diberlakukan kepada 15 perusahaan Indonesia, yakni: PT. Central Pertiwi Bahari, PT. Central Pertiwi Bahari (Plant II), CV. Prima Indo Tuna, PT. Multi Monodon Indonesia, PT. Dharma Samudera Fishing Industries, PT. Kelola Mina Laut, PT. Bali Mina Utama, PT. Panca Mitra Multiperdana, PT. Wahyu Pradana Binamulia, PT. Aneka Tuna Indonesia, PT. Era Mandiri Cemerlang, Awindo International, PT. Tuna Permata Rejeki, PT. Lautan Niaga Jaya, dan PT. Intimas Surya.
Dengan capaian ini, Indonesia diharapkan dapat kembali menjadi salah satu penyedia produk ikan dan hasil laut lainnya bagi Rusia, khususnya dalam memenuhi kurangnya ketersediaan produk ikan Rusia akibat adanya larangan impor sejumlah produk dari UE, AS, Canada, Australia, dan Norwegia.
[mel]