Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Heran, Kok Bisa Jaksa KPK Cuma Percaya Kesaksian Nazaruddin?

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 10:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sungguh aneh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dalam penyidikan maupun penuntutan di perkara proyek Hambalang memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, JPU seolah tidak mengakui kevalidan kesaksian dari saksi-saksi lain yang mengaku tidak ada keterlibatan terdakwa Anas Urbaningrum dalam perkara Hambalang. Hal itu terlihat dalam isi tuntutan JPU yang menutut Anas 15 tahun penjara. (baca juga: Jaksa KPK Mengaku Yakin dan Percaya Kicauan Nazaruddin).

"Apa yang didakwa JPU itu yang harus dibuktikan. Maka JPU diberi kewenangan menghadirkan saksi. Lalu sudah ada 90 saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Tapi akhirnya, JPU hanya akui kebenaran kesaksian Nazaruddin," kata pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suhardika, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).


Gede Pasek yang terus menerus mengikuti jalannya persidangan Anas, ia melihat bahkan ada saksi yang menangis dan akui dia dipaksa untuk beri kesaksian palsu oleh Muhammad Nazaruddin.

"JPU harus menakar alat-alat bukti itu lalu tentukan tuntutan. Harus sesuai materi persidangan. Itu peran pengadilan. Jadi, sangat bahaya kalau amarah seorang yang punya jabatan dimasukkan dalam sistem hukum," terangnya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud.

Dia tidak setuju ketika Jaksa menuding Anas melakukan pembangunan opini dalam persidangan. Padahal sejatinya yang jadi korban peradilan opini publik sejak tahun 2011 adalah Anas sendiri.

"Kok Anas yang bangun persepsi? Saksi-saksi katakan apa adanya yang terjadi. Sementara Nazaruddin dipuji-dipuji. Padahal, itu orang yang sama dianggap tidak berintegritas dalam perkara sebelumnya (Wisma Atlet) oleh Jaksa," terangnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya