Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Heran, Kok Bisa Jaksa KPK Cuma Percaya Kesaksian Nazaruddin?

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 10:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sungguh aneh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dalam penyidikan maupun penuntutan di perkara proyek Hambalang memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, JPU seolah tidak mengakui kevalidan kesaksian dari saksi-saksi lain yang mengaku tidak ada keterlibatan terdakwa Anas Urbaningrum dalam perkara Hambalang. Hal itu terlihat dalam isi tuntutan JPU yang menutut Anas 15 tahun penjara. (baca juga: Jaksa KPK Mengaku Yakin dan Percaya Kicauan Nazaruddin).

"Apa yang didakwa JPU itu yang harus dibuktikan. Maka JPU diberi kewenangan menghadirkan saksi. Lalu sudah ada 90 saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Tapi akhirnya, JPU hanya akui kebenaran kesaksian Nazaruddin," kata pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suhardika, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).


Gede Pasek yang terus menerus mengikuti jalannya persidangan Anas, ia melihat bahkan ada saksi yang menangis dan akui dia dipaksa untuk beri kesaksian palsu oleh Muhammad Nazaruddin.

"JPU harus menakar alat-alat bukti itu lalu tentukan tuntutan. Harus sesuai materi persidangan. Itu peran pengadilan. Jadi, sangat bahaya kalau amarah seorang yang punya jabatan dimasukkan dalam sistem hukum," terangnya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud.

Dia tidak setuju ketika Jaksa menuding Anas melakukan pembangunan opini dalam persidangan. Padahal sejatinya yang jadi korban peradilan opini publik sejak tahun 2011 adalah Anas sendiri.

"Kok Anas yang bangun persepsi? Saksi-saksi katakan apa adanya yang terjadi. Sementara Nazaruddin dipuji-dipuji. Padahal, itu orang yang sama dianggap tidak berintegritas dalam perkara sebelumnya (Wisma Atlet) oleh Jaksa," terangnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya