Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Heran, Kok Bisa Jaksa KPK Cuma Percaya Kesaksian Nazaruddin?

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 10:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sungguh aneh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dalam penyidikan maupun penuntutan di perkara proyek Hambalang memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, JPU seolah tidak mengakui kevalidan kesaksian dari saksi-saksi lain yang mengaku tidak ada keterlibatan terdakwa Anas Urbaningrum dalam perkara Hambalang. Hal itu terlihat dalam isi tuntutan JPU yang menutut Anas 15 tahun penjara. (baca juga: Jaksa KPK Mengaku Yakin dan Percaya Kicauan Nazaruddin).

"Apa yang didakwa JPU itu yang harus dibuktikan. Maka JPU diberi kewenangan menghadirkan saksi. Lalu sudah ada 90 saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Tapi akhirnya, JPU hanya akui kebenaran kesaksian Nazaruddin," kata pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suhardika, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).


Gede Pasek yang terus menerus mengikuti jalannya persidangan Anas, ia melihat bahkan ada saksi yang menangis dan akui dia dipaksa untuk beri kesaksian palsu oleh Muhammad Nazaruddin.

"JPU harus menakar alat-alat bukti itu lalu tentukan tuntutan. Harus sesuai materi persidangan. Itu peran pengadilan. Jadi, sangat bahaya kalau amarah seorang yang punya jabatan dimasukkan dalam sistem hukum," terangnya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud.

Dia tidak setuju ketika Jaksa menuding Anas melakukan pembangunan opini dalam persidangan. Padahal sejatinya yang jadi korban peradilan opini publik sejak tahun 2011 adalah Anas sendiri.

"Kok Anas yang bangun persepsi? Saksi-saksi katakan apa adanya yang terjadi. Sementara Nazaruddin dipuji-dipuji. Padahal, itu orang yang sama dianggap tidak berintegritas dalam perkara sebelumnya (Wisma Atlet) oleh Jaksa," terangnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya