Berita

ilustrasi

Hukum

Sanksi Politik Uang Harus Dipertegas

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 03:08 WIB | LAPORAN:

Praktik politik uang harus dinyatakan sebagai perbuatan terlarang, baik bagi pemberi maupun penerima. Tanpa ada larangan dan sanksi hukum yang jelas terhadap politik uang dalam proses pemilu maka kualitas demokrasi di Indonesia tidak akan meningkat.

"Harusnya praktik politik uang disamakan dengan suap, di mana baik pemberi maupun penerima dapat terkena hukuman," kata pengamat politik Universitas Mathla'ul Anwar, Banten, Ali Nurdin dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat malam (19/9).

Dia mengungkapkan, selama ini, sanksi hukum terhadap politik uang belum dilakukan dengan tegas. Sanksi baru berlaku terhadap kandidat peserta pemilu atau tim suksesnya, sedangkan si penerima tidak terkena hukuman apapun.


"Pemberian uang atau materi kepada pemilih berpengaruh signifikan dalam mengubah preferensi pemilih, sehingga memilih kandidat yang memberikan," ujar Ali.

Menurutnya, dampak dari praktik politik uang amat buruk terhadap kualitas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Lantaran, menghilangkan elemen penting dari demokrasi yakni prinsip keadilan dan objektivitas. Dalam situasi tersebut maka pemilu hanya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang hanya bermodalkan uang namun miskin pengalaman dan prestasi.

Karena itu, selain terhadap penerima, sanksi untuk pemberi dalam praktik politik uang juga harus diperberat. Baik yang dilakukan oleh kandidat secara langsung maupun oleh tim suksesnya.

Selama ini, kandidat yang terbukti melakukan politik uang dapat didiskualifikasi dari pencalonannya. Namun, pembuktian kasus politik uang harus menempuh jalan panjang sehingga pada praktiknya sanksi pembatalan pencalonan tidak bisa dieksekusi.

"Politik uang harus dianggap tindakan kriminal, di mana pelakunya diancam hukuman berat," beber Ali.

Dia menambahkan, penguatan aturan terhadap politik uang bertepatan dengan momentum RUU Pilkada yang masih dibahas pemerintah bersama DPR.

"Kalau pemerintah serius ingin meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ini saatnya memperjelas rambu-rambu hukum mengenai politik uang," tegas Ali yang juga Doktor Ilmu Politik Universitas Padjajaran berkat disertasinya berjudul 'Politik Uang dan Perilaku Memilih di Kabupaten Pandeglang, Banten'. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya