Berita

net

Politik

Keterpilihan Eddy Mulyadi sebagai Anggota BPK Tidak Sah Secara Hukum

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 20:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai salah seorang anggota Badan Pemeriksaan Keuangan periode 2014-2019 menuai gugatan. Terpilihnya Eddy Mulyadi disebut melanggar perundang-undangan.

"Terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi sebagai calon anggota BPK RI tidak sah secara hukum. Posisi Eddy Mulyadi Soepardi yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI jelas melanggar Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK," ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP, Zaini Rahman dalam keterangannya kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa syarat anggota BPK diantaranya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara hingga saat ini, Eddy Mulyadi masih aktif tercatat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.


"Jelas dan terang Eddy Mulyadi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI," paparnya.

Oleh karenanya, sambung dia, terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI beberapa waktu lalu batal demi hukum dan tidak bisa dan tidak boleh disahkan dalam sidang paripurna DPR yang direncanakan pada 23 September 2014 mendatang.

Bagaimana dengan penggantinya? Zaini mengatakan merujuk pemilihan di Komisi XI bebebrapa waktu lalu, maka calon anggota BPK RI yang memperoleh suara terbesar setelah Eddy Mulyadi adalah Nur Yasin yang dalam putaran pertama memperoleh suara imbang dengan Eddy Mulyadi yakni 23 suara.

"Yang terjadi saat ini sebagai bentuk kelalaian dari Komisi XI DPR RI yang kurang teliti terhadap calon anggota BPK RI. Situasi ini harus menjadi pelajaran ke depan bagi Komisi XI DPR RI untuk lebih teliti dan selektif dalam menjaring calon anggota BPK RI," pungkas Zaini.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya