Berita

net

Politik

Keterpilihan Eddy Mulyadi sebagai Anggota BPK Tidak Sah Secara Hukum

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 20:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai salah seorang anggota Badan Pemeriksaan Keuangan periode 2014-2019 menuai gugatan. Terpilihnya Eddy Mulyadi disebut melanggar perundang-undangan.

"Terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi sebagai calon anggota BPK RI tidak sah secara hukum. Posisi Eddy Mulyadi Soepardi yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI jelas melanggar Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK," ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP, Zaini Rahman dalam keterangannya kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa syarat anggota BPK diantaranya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara hingga saat ini, Eddy Mulyadi masih aktif tercatat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.


"Jelas dan terang Eddy Mulyadi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI," paparnya.

Oleh karenanya, sambung dia, terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI beberapa waktu lalu batal demi hukum dan tidak bisa dan tidak boleh disahkan dalam sidang paripurna DPR yang direncanakan pada 23 September 2014 mendatang.

Bagaimana dengan penggantinya? Zaini mengatakan merujuk pemilihan di Komisi XI bebebrapa waktu lalu, maka calon anggota BPK RI yang memperoleh suara terbesar setelah Eddy Mulyadi adalah Nur Yasin yang dalam putaran pertama memperoleh suara imbang dengan Eddy Mulyadi yakni 23 suara.

"Yang terjadi saat ini sebagai bentuk kelalaian dari Komisi XI DPR RI yang kurang teliti terhadap calon anggota BPK RI. Situasi ini harus menjadi pelajaran ke depan bagi Komisi XI DPR RI untuk lebih teliti dan selektif dalam menjaring calon anggota BPK RI," pungkas Zaini.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya