Berita

net

Politik

Keterpilihan Eddy Mulyadi sebagai Anggota BPK Tidak Sah Secara Hukum

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 20:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai salah seorang anggota Badan Pemeriksaan Keuangan periode 2014-2019 menuai gugatan. Terpilihnya Eddy Mulyadi disebut melanggar perundang-undangan.

"Terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi sebagai calon anggota BPK RI tidak sah secara hukum. Posisi Eddy Mulyadi Soepardi yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI jelas melanggar Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK," ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP, Zaini Rahman dalam keterangannya kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa syarat anggota BPK diantaranya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara hingga saat ini, Eddy Mulyadi masih aktif tercatat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.


"Jelas dan terang Eddy Mulyadi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI," paparnya.

Oleh karenanya, sambung dia, terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI beberapa waktu lalu batal demi hukum dan tidak bisa dan tidak boleh disahkan dalam sidang paripurna DPR yang direncanakan pada 23 September 2014 mendatang.

Bagaimana dengan penggantinya? Zaini mengatakan merujuk pemilihan di Komisi XI bebebrapa waktu lalu, maka calon anggota BPK RI yang memperoleh suara terbesar setelah Eddy Mulyadi adalah Nur Yasin yang dalam putaran pertama memperoleh suara imbang dengan Eddy Mulyadi yakni 23 suara.

"Yang terjadi saat ini sebagai bentuk kelalaian dari Komisi XI DPR RI yang kurang teliti terhadap calon anggota BPK RI. Situasi ini harus menjadi pelajaran ke depan bagi Komisi XI DPR RI untuk lebih teliti dan selektif dalam menjaring calon anggota BPK RI," pungkas Zaini.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya