Berita

Jokowi Sangat Beralasan Tak Dilantik, JK yang Jadi Presiden

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 16:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Jokowi terancam tak akan jadi presiden ke-7 RI. Jokowi tak bisa dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014 nanti bila pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI ditolak oleh DPRD DKI.

"Jokowi saat ini masih menjabat gubernur DKI Jakarta, adapun syarat mengundurkan diri haruslah memenuhi syarat pasal 29 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah. Mengingat Jokowi tidak memenuhi syarat absolut sebagaimana diatur UU tersebut, maka dapat dipastikan DPRD akan menolak rencana pengunduran dirinya," ujar Pakar Kebijakan dan Tata Negara  Founding Fathers House (FFH), Jack Yanda Zaihifni Ishak. PhD kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Dia menjelaskan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pengunduran diri seorang kepala daerah harus mengandung alasan objektif, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti atas kondisi objektif yakni karena meninggal, sakit, dan berhenti karena niat sendiri. Sementara itu Jokowi harus mundur karena UU Pilpres secara tegas mengisyaratkan seorang Presiden terpilih harus melepaskan jabatan rangkap.  


"Jika DPRD menolak pengunduruan diri Jokowi, maka Presiden tidak dapat memberhentikan Jokowi dengan hormat. Jokowi pun jadi rangkap jabatan," paparnya.

Banyak pihak tidak menyadari akan ada gonjang ganjing politik yang memancing krisis ketatanegaraan bila pengunduran diri Jokowi dari Gubernur ditolak. Masalah lainnya, DPRD DKI sebelumnya tidak pernah menerima surat izin dari Jokowi untuk menjadi kandidat Presiden dan menghindari preseden buruk ketatanegaraan dengan melanggar sumpah janji.

"Ada pendapat pengamat yang menyatakan Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Untuk keadaan ini, Presiden tidak bisa membuat Perpu dimana syarat-syaratnya tidak perpenuhi, yakni keadaan mendesak, memaksa atau darurat," papar dia.

"Implikasi logis dari kenyataan ini, untuk mengisi kekosongan hukum justru presiden harus mengeluarkan Perpu untuk Wakil Presiden terpilih. Wakil Presiden terpilih otomatis menjadi Presiden untuk meniadakan kekosongan hukum walaupun Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan dalam satu paket," pungkasnya.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya