Berita

Jokowi Sangat Beralasan Tak Dilantik, JK yang Jadi Presiden

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 16:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Jokowi terancam tak akan jadi presiden ke-7 RI. Jokowi tak bisa dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014 nanti bila pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI ditolak oleh DPRD DKI.

"Jokowi saat ini masih menjabat gubernur DKI Jakarta, adapun syarat mengundurkan diri haruslah memenuhi syarat pasal 29 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah. Mengingat Jokowi tidak memenuhi syarat absolut sebagaimana diatur UU tersebut, maka dapat dipastikan DPRD akan menolak rencana pengunduran dirinya," ujar Pakar Kebijakan dan Tata Negara  Founding Fathers House (FFH), Jack Yanda Zaihifni Ishak. PhD kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Dia menjelaskan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pengunduran diri seorang kepala daerah harus mengandung alasan objektif, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti atas kondisi objektif yakni karena meninggal, sakit, dan berhenti karena niat sendiri. Sementara itu Jokowi harus mundur karena UU Pilpres secara tegas mengisyaratkan seorang Presiden terpilih harus melepaskan jabatan rangkap.  


"Jika DPRD menolak pengunduruan diri Jokowi, maka Presiden tidak dapat memberhentikan Jokowi dengan hormat. Jokowi pun jadi rangkap jabatan," paparnya.

Banyak pihak tidak menyadari akan ada gonjang ganjing politik yang memancing krisis ketatanegaraan bila pengunduran diri Jokowi dari Gubernur ditolak. Masalah lainnya, DPRD DKI sebelumnya tidak pernah menerima surat izin dari Jokowi untuk menjadi kandidat Presiden dan menghindari preseden buruk ketatanegaraan dengan melanggar sumpah janji.

"Ada pendapat pengamat yang menyatakan Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Untuk keadaan ini, Presiden tidak bisa membuat Perpu dimana syarat-syaratnya tidak perpenuhi, yakni keadaan mendesak, memaksa atau darurat," papar dia.

"Implikasi logis dari kenyataan ini, untuk mengisi kekosongan hukum justru presiden harus mengeluarkan Perpu untuk Wakil Presiden terpilih. Wakil Presiden terpilih otomatis menjadi Presiden untuk meniadakan kekosongan hukum walaupun Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan dalam satu paket," pungkasnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya