Berita

Jokowi Sangat Beralasan Tak Dilantik, JK yang Jadi Presiden

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 16:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Jokowi terancam tak akan jadi presiden ke-7 RI. Jokowi tak bisa dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014 nanti bila pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI ditolak oleh DPRD DKI.

"Jokowi saat ini masih menjabat gubernur DKI Jakarta, adapun syarat mengundurkan diri haruslah memenuhi syarat pasal 29 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah. Mengingat Jokowi tidak memenuhi syarat absolut sebagaimana diatur UU tersebut, maka dapat dipastikan DPRD akan menolak rencana pengunduran dirinya," ujar Pakar Kebijakan dan Tata Negara  Founding Fathers House (FFH), Jack Yanda Zaihifni Ishak. PhD kepada redaksi (Jumat, 19/9).

Dia menjelaskan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pengunduran diri seorang kepala daerah harus mengandung alasan objektif, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti atas kondisi objektif yakni karena meninggal, sakit, dan berhenti karena niat sendiri. Sementara itu Jokowi harus mundur karena UU Pilpres secara tegas mengisyaratkan seorang Presiden terpilih harus melepaskan jabatan rangkap.  


"Jika DPRD menolak pengunduruan diri Jokowi, maka Presiden tidak dapat memberhentikan Jokowi dengan hormat. Jokowi pun jadi rangkap jabatan," paparnya.

Banyak pihak tidak menyadari akan ada gonjang ganjing politik yang memancing krisis ketatanegaraan bila pengunduran diri Jokowi dari Gubernur ditolak. Masalah lainnya, DPRD DKI sebelumnya tidak pernah menerima surat izin dari Jokowi untuk menjadi kandidat Presiden dan menghindari preseden buruk ketatanegaraan dengan melanggar sumpah janji.

"Ada pendapat pengamat yang menyatakan Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Untuk keadaan ini, Presiden tidak bisa membuat Perpu dimana syarat-syaratnya tidak perpenuhi, yakni keadaan mendesak, memaksa atau darurat," papar dia.

"Implikasi logis dari kenyataan ini, untuk mengisi kekosongan hukum justru presiden harus mengeluarkan Perpu untuk Wakil Presiden terpilih. Wakil Presiden terpilih otomatis menjadi Presiden untuk meniadakan kekosongan hukum walaupun Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan dalam satu paket," pungkasnya.



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya