Berita

foto:net

Politik

RUU Perlindungan Anak Tuntas Pekan Depan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 15:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Anak yang merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002 sudah memasuki pembicaraan tingkat satu antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah. Bila pembahasan berlangsung tanpa hambatan yang berarti diharapkan pekan depan RUU ini sudah dapat disahkan menjadi UU Perlindungan Anak versi baru yang semakin melindungi anak Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah usai melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pembahasan RUU ini, di Gedung Senayan, Jakarta, (Jumat, 19/9).

"Hingga saat ini, alhamdulillah tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi revisi undang-undang perlindungan anak ini. Pasal demi pasal dikupas tuntas dengan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak," ujar Ledia dalam rilisnya.


Menurutnya, dalam draft revisi terbaru RUU ini banyak klausul perlindungan anak yang dirinci secara lebih spesifik seperti memasukkan ketentuan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi, anak korban HIV/AIDS, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, yang belum tertera dalam undang-undang terdahulu.

"UU lama belum memasukkan poin-poin tersebut sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual dan juga banyak sekali anak yang rentan terlindungi dari kondisi-kondisi seperti tersebut di atas termasuk ikut menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya," jelas Ledia.

Selain persoalan hak anak untuk mendapat perlindungan dalam berbagai bidang, kewajiban pemerintah pun mendapat koreksian dalam RUU ini dengan memasukkan secara eksplisit tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak. "Hal ini berkesesuaian dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menjabarkan adanya pemisahan tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga kewajiban memenuhi perlindungan kepada anak perlu ditegaskan untuk mengikat pemerintah daerah," imbuh politisi PKS ini.

Beberapa hal lain yang juga menjadi menjadi muatan tambahan dalam RUU ini adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perlindungan bagi anak dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, kependudukan dan beberapa hal lain juga peran serta orangtua, keluarga dan masyarakat untuk mendukung perlindungan tersebut.

"Kami telah mengupayakan segala pertimbangan untuk memasukkan klausul-klausul perlindungan anak secara lebih purna dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu diutamakan. Insya Allah, RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Anak Indonesia," demikian Ledia Hanifa Amaliah. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya