Berita

Hukum

Tiga Ajudan Romi Herton Dipanggil KPK

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 12:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.

Hari ini (Jumat, 19/9), penyidik KPK pun memanggil tiga anggota Polri yang menjadi ajudan Romi Herton yaitu Jimmy, Martin Marpaung dan Satria Afriadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, tiga anggota Polri itu akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi.


”Mereka dipanggil sebagai saksi,” terang dia.

Selanjutnya pemanggilan saksi terkait kasus yang menyeret Romi dan istrinya Masyto itu tidak hanya berhenti di tiga anggota Polri. KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Diantaranya Muhtar Ependy dan Liza Merliani Sako. Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sementara Liza merupakan istri muda Romi Herton.

Pihak lain yang turut dipanggil dalam kapasitas saksi adalah Fenny Harti Anggraini berstatus wiraswasta, Kuasa Direksi CV Ratu Samagat bernama Rudi, Satpam Bank Kalimantan Barat cabang Jakarta Nur Affandi serta dua orang karyawati yaitu Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti. Tidak ketinggalan, Masyto juga turut dipanggil KPK.

Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU 20/2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan.

Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap mantan Ketua Akil Mochtar, Romi Herton bersama wakilnya Harno Joyo dikatakan melakukan suap kepada Akil hampir Rp20 miliar. Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Pemberian uang ditengarai atas dasar karena Romi tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Samudra dan Nelly Rasdania.

Diketahui, Romi kemudian menyampaikan kepada Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai orang dekat Akil, bahwa dirinya akan mengajukan gugatan ke MK. Muhtar selanjutnya menyampaikan rencana Romi kepada Akil.

Berikutnya, Akil Mochtar pada bulan Mei 2013 menghubungi Muhtar Ependy supaya Romi Herton menyiapkan uang Rp 20 miliar. Uang dimaksudkan agar permohonan keberatan yang diajukan Romi dikabulkan oleh MK.

Romi lalu menerima permintaan Akil. Lewat sang istri, Masyto, Romi menyerahkan uang Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta Pusat pada 16 Mei 2013 lalu. Adapun sisanya berjumlah sekitar Rp 5 miliar dijanjikan Romi diberikan pasca sengketa Pilkada Palembang diputus MK.

MK setelah Akil menerima uang itu lalu mengeluarkan putusan memenangkan pasangan Romi Herton dan Harno Joyo. MK membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang sebelumnya dimenangkan pasangan Sari Muda dan Nelly.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya