Berita

Hukum

Tiga Ajudan Romi Herton Dipanggil KPK

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 12:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.

Hari ini (Jumat, 19/9), penyidik KPK pun memanggil tiga anggota Polri yang menjadi ajudan Romi Herton yaitu Jimmy, Martin Marpaung dan Satria Afriadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, tiga anggota Polri itu akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi.


”Mereka dipanggil sebagai saksi,” terang dia.

Selanjutnya pemanggilan saksi terkait kasus yang menyeret Romi dan istrinya Masyto itu tidak hanya berhenti di tiga anggota Polri. KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Diantaranya Muhtar Ependy dan Liza Merliani Sako. Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sementara Liza merupakan istri muda Romi Herton.

Pihak lain yang turut dipanggil dalam kapasitas saksi adalah Fenny Harti Anggraini berstatus wiraswasta, Kuasa Direksi CV Ratu Samagat bernama Rudi, Satpam Bank Kalimantan Barat cabang Jakarta Nur Affandi serta dua orang karyawati yaitu Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti. Tidak ketinggalan, Masyto juga turut dipanggil KPK.

Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU 20/2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan.

Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap mantan Ketua Akil Mochtar, Romi Herton bersama wakilnya Harno Joyo dikatakan melakukan suap kepada Akil hampir Rp20 miliar. Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Pemberian uang ditengarai atas dasar karena Romi tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Samudra dan Nelly Rasdania.

Diketahui, Romi kemudian menyampaikan kepada Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai orang dekat Akil, bahwa dirinya akan mengajukan gugatan ke MK. Muhtar selanjutnya menyampaikan rencana Romi kepada Akil.

Berikutnya, Akil Mochtar pada bulan Mei 2013 menghubungi Muhtar Ependy supaya Romi Herton menyiapkan uang Rp 20 miliar. Uang dimaksudkan agar permohonan keberatan yang diajukan Romi dikabulkan oleh MK.

Romi lalu menerima permintaan Akil. Lewat sang istri, Masyto, Romi menyerahkan uang Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta Pusat pada 16 Mei 2013 lalu. Adapun sisanya berjumlah sekitar Rp 5 miliar dijanjikan Romi diberikan pasca sengketa Pilkada Palembang diputus MK.

MK setelah Akil menerima uang itu lalu mengeluarkan putusan memenangkan pasangan Romi Herton dan Harno Joyo. MK membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang sebelumnya dimenangkan pasangan Sari Muda dan Nelly.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya