Berita

anas urbaningrum

Hukum

Anas Beberkan Pihak-pihak yang Mestinya Dijerat KPK

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 21:49 WIB | LAPORAN:

. Meski telah dibantah, Anas Urbaningrum masih keukeuh jika tuntutan Jaksa KPK masih terkait dengan Kongres Demokrat di Bandung, Mei 2010 lalu. Anas menyebut Jaksa KPK telah mengadili sepertiga Kongres.

"Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Anas saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).

Anas mengungkapkan, dirinya diadili dengan alasan penyelenggara negara karena saat itu masih menjadi anggota DPR RI. Karena itu, calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat saat itu lainnya Ketua DPR RI, Marzuki Alie dan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mestinya juga ikut dijerat. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum proses konsolidasi dan penggalangan dalam pemenangan menggunakan cara serta pendekatan yang sama.


"Tidak ada perbedaan yang substansial dan signifikan dengan yang dilakukan oleh tim relawan terdakwa," jelasnya.

"Bahkan internal Demokrat dan masyarakat saat itu bisa melihat ada calon ketua umum (kontestan) yang jauh lebih gebyar proses penggalangan dan metode pemenangannya," sambung dia menambahkan.

Bahkan, tambah Anas, bukan hanya tiga kontestan ketua umum. Jaksa seharusnya bisa menjerat melainkan siapa saja yang kebetulan dalam status penyelenggara negara.

"Bisa presiden, menteri, anggota DPR, Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas dan manfaat langsung dari penyelenggaraan kongres," jelas dia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, seharusnya juga dapat dijerat KPK. Apalagi, SBY paling mendapat manfaat dan penerimaan fasilitas.

"Terutama adalah Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk Dewan Pembina. Semuanya yang saat itu menyandang status penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi, pada Kongres," terangnya.

Anehnya, kata Anas, hanya dia yang disasar KPK. Anas pun menilai, tindakan tersebut merupakan tindakan politis. "Kalau yang disasar satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tak lain dan tak bukan adalah politik," tandas Anas. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya