. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di kasus itu, KPK sudah menetapkan Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka.
Saksi yang rencananya akan menjalani pemeriksaan, yakni dua orang hakim bernama Desak Ketut Yuni Aryanti dan Anak Agung Putra Wirajaya.
â€Keduanya dipanggil untuk tersangka BWS,†kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (18/9).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kab Lombok Tengah, Arief Widodo, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, Sugeng Pudjianto serta Sugiharta alias Along Apriyanto Kurniawan.
Dalam perkara ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari informasi diperoleh, nama Bambang disebut dalam vonis untuk terdakwa Lusita Anie Razak dan Subri dalam proses persidangan. Lusita dan Subri sebelumnya merupakan dua tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Diketahui KPK sebelumnya sudah beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menggeledah rumah Bambang.
Barang bukti yang disita KPK terkait kasus suap itu adalah dalah mata uang dolar Amerika berupa pecahan US$ 100 sebanyak 164 lembar, berjumlah US$16.400 atau setara Rp190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta.
[rus]