Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun anggaran 2011.
"Hasil penyelidikan oleh tim lid Kejati Jabar, ditemukan bukti mengenai peristiwa pidana terkait dugaan tipikor dan bukti-bukti. Setelah cukup bukti pidana, hasil ekspos, akhirnya ditetapkan tersangka," tutur Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di kantornya, Bandung, Kamis (18/9).
Heru menambahkan, surat perintah penyidikan terbaru untuk kasus tersebut yaitu sprint no 448/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Drs Ade Irawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
"Dan sekarang menjabat Bupati Sumedang," terang Heru.
Dalam kasus itu, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM serta EF dan NS.
Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
Sementara itu menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Suparman mengatakan bahwa dengan ditetapkannya tersangka, secara otomatis dilakukan pencekalan oleh Kejaksaan.
"Yang bersangkutan secara otomatis kita cekal bepergian keluar negeri,"jelasnya.
[wid]