Berita

ilustrasi/net

Buku Sejarah Kebudayaan Islam untuk Tsanawiyah Hina Keyakinan Kaum Nahdliyin

RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 10:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Buku ajar yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia seringkali memuat konten yang bertentangan atau menyinggung keyakinan kaum Nahdliyin yang notabene adalah penyelenggara pendidikan madrasah terbesar di negara ini.

Salah satu kasus terbaru, kata Ketua PP Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, KH. Z. Arifin Junaidi, adalah konten yang dimuat dalam Buku Ajar Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Dalam buku tersebut, khususnya di halaman 13-14 tentang "Perbedaan Antara Kondisi Kepercayaan Masyarakat Makkah sebelum Islam dengan Masyarakat Sekarang"

Di antara persamaan itu adalah masih ada yang menyembah berhala, mempercayai benda-benda, dan selalu meminta kepada benda-benda; mereka tidak bodoh secara keilmuwan; mendatangi para dukun. Sementara perbedaannya itu adalah berhala dilakukan oleh agama selain Islam yaitu Hindu dan Budha; berhala sekarang adalah kuburan para Wali; dan istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual.


"Di samping menghina keyakinan kaum Nahdliyin, konten di atas juga memiliki tendensi untuk menumbuhkan sikap intoleransi di kalangan peserta didik terhadap penganut agama lain (Hindu dan Budha) yang diakui di negara ini," kata Arifin beberapa saat lalu (Rabu, 17/9).

Menurut Arifin, bila hal ini dibiarkan maka peserta didik di madrasah yang nota adalah generasi muda Nahdlatul Ulama akan menganggap amaliah Nahdlatul Ulama sebagai amaliah yang sesat, dan menganggap penganut agama lain memungkinkan juga kaum nasroni harus diperangi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya