Berita

ilustrasi/net

Bangunan di Pusat Kota Dibiarkan Berdiri Tanpa IMB

SELASA, 16 SEPTEMBER 2014 | 18:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Dinas Perizinan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta terus mendapat sorotan publik. Bahkan di Pusat Kota di Jl Kotabumi Ujung, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau persis di belakang Plaza UOB Buana, Bundaran Hotel Indonesia dibiarkan bercokol tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Direktur Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) Sabam Manise mengungkapkan, prilaku pejabat di Dinas P2B dan Sudin Pengawasan Bangunan Pemkot Jakarta Pusat tetap tak berubah.  Para pejabat itu dinilai lalai melaksanakan tugasnya dalam mengawasi gangunan bermasalah di ibu kota.

"Di Pusat kota saja ada bangunan tiga lantai yang kami tengarai tak memiliki IMB. Mau seperti apa Jakarta ini kalau terus-terusan seperti ini. Pemprov DKI selalu mengeluh saat banjir melanda namun tata ruang tetang dilanggar," ujar Manise kepada wartawan di Jakarta (Selasa (16/9).


Menurutnya, bangunan bermasalah di Jl Kotabumi Ujung tersebut sebagai contoh kecil pelanggaran bangunan di Jakarta. Bangunan itu didirikan diatas tanah 108 meter dengan total luas bangunan sebanyak 3 lantai atau 300 meter persegi. Padahal menurut aturan, di lokasi komersil seperti di kawasan bundaran HI bangunan hanya bisa dibangun 40 persen dari total luas tanah.

"Tak bisa dibayangkan bagaimana Jakarta bila semua bangunan dirikan dengan membangun lahan di atas 95 persen. Belum lagi Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan banyak yang dilanggar," ucapnya.

Gemitra menyatakan, P2B lalai dan harus bertanggungjawab atas bangunan bermasalah itu. Kini bangunan tanpa IMB itu dijual dengan harga Rp 5 miliar oleh salah satu penjual properti terkenal di Jakarta.

"Dari pengakuan penjual property kepada kami, pemilik bangunan mengaku sudah berusaha untuk mengurus IMB namun tak juga diberikan P2B Jakarta Pusat. Namun, penjual property itu menjamin bangunan tidak bermasalah karena sudah ada koordinasi yang baik dengan oknum di Sudin P2B Jakarta Pusat," katanya.

Gemitra mendesak Wagub Basuki T Purnama meindak tegas pejabat P2B yang terus menggerogoti tata ruang kota. Sebab, tidak hanya kerugian kerugian pemda atas pendapatan daerah namun juga terus merusak tata ruang kota.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Putu Indiana benjanji akan mengecek langsung bangunan bermasalah di sekitar Bundaran HI tersebut. Dia berjanji akan bertindak tegas baik terhadap bangunan tanpa IMB dan oknum pejabat Sudin P2B Jakarta Pusat.

"Itu wewenang P2B Jakarta Pusat. Tapi, saya akan segera cek ke lapangan," ujarnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya