Berita

Politik

KontraS: Presiden, Bebaskan Eva Bande!

SELASA, 16 SEPTEMBER 2014 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden SBY didesak segera membebaskan aktivis HAM Eva Bande. Eva divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas tuduhan pengrusakan alat berat perusahaan perkebunan Sawit, PT. Kurnia Luwuk Sejati milik Murad Husein.

"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia segera bebaskan aktivis HAM Eva Bande, dan memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap mafia perkebunan-kehutanan Murad Husein," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Asman dalam keterangannya (Selasa, 16/9).

Eva Bande, aktivis Front Rakyat (FRAS) Sulawesi Tengah, kini sedang menjalani sidang pemeriksaan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, apakah permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya telah memenuhi syarat. KontraS Sulawesi berpendapat bahwa sejak awal kriminalisasi yang dilakukan terhadap Eva Bande merupakan bentuk kejahatan terhadap aktivis pembela HAM yang seyogianya mendapat perlindungan dari hukum. Bukan sebaliknya, malah Murad Husein yang diberikan perlindungan.


Dikatakan Asman, Murad Husein seharusnya ditangkap dan diadili atas pengrusakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan Kakao seluas 6.010 hektar. LBH Sulawesi Tengah telah melaporkan kasus ini kepada Polres Luwuk pada tahun 2010, namun dalam perkembangannya, penyidik Polres Luwuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena itu, katanya lagi, sangat penting agar Kapolri segera bertindak mengambilalih proses penyidikan perkara Murad Husein dan PT. Kurnia Luwuk Sejati sebagai korporasi oleh karena Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kami pandang tidak bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini.

"Kriminalisasi terhadap aktivis Pembela HAM Eva Bande merupakan bentuk nyata perlindungan secara tidak langsung kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati dan Murad Husein sehingga terbebas dari jeratan hukum," demikian Asman.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya