. Presiden SBY didesak segera membebaskan aktivis HAM Eva Bande. Eva divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas tuduhan pengrusakan alat berat perusahaan perkebunan Sawit, PT. Kurnia Luwuk Sejati milik Murad Husein.
"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia segera bebaskan aktivis HAM Eva Bande, dan memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap mafia perkebunan-kehutanan Murad Husein," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Asman dalam keterangannya (Selasa, 16/9).
Eva Bande, aktivis Front Rakyat (FRAS) Sulawesi Tengah, kini sedang menjalani sidang pemeriksaan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, apakah permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya telah memenuhi syarat. KontraS Sulawesi berpendapat bahwa sejak awal kriminalisasi yang dilakukan terhadap Eva Bande merupakan bentuk kejahatan terhadap aktivis pembela HAM yang seyogianya mendapat perlindungan dari hukum. Bukan sebaliknya, malah Murad Husein yang diberikan perlindungan.
Dikatakan Asman, Murad Husein seharusnya ditangkap dan diadili atas pengrusakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan Kakao seluas 6.010 hektar. LBH Sulawesi Tengah telah melaporkan kasus ini kepada Polres Luwuk pada tahun 2010, namun dalam perkembangannya, penyidik Polres Luwuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Karena itu, katanya lagi, sangat penting agar Kapolri segera bertindak mengambilalih proses penyidikan perkara Murad Husein dan PT. Kurnia Luwuk Sejati sebagai korporasi oleh karena Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kami pandang tidak bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini.
"Kriminalisasi terhadap aktivis Pembela HAM Eva Bande merupakan bentuk nyata perlindungan secara tidak langsung kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati dan Murad Husein sehingga terbebas dari jeratan hukum," demikian Asman.
[dem]