Berita

Politik

KontraS: Presiden, Bebaskan Eva Bande!

SELASA, 16 SEPTEMBER 2014 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden SBY didesak segera membebaskan aktivis HAM Eva Bande. Eva divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas tuduhan pengrusakan alat berat perusahaan perkebunan Sawit, PT. Kurnia Luwuk Sejati milik Murad Husein.

"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia segera bebaskan aktivis HAM Eva Bande, dan memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap mafia perkebunan-kehutanan Murad Husein," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Asman dalam keterangannya (Selasa, 16/9).

Eva Bande, aktivis Front Rakyat (FRAS) Sulawesi Tengah, kini sedang menjalani sidang pemeriksaan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, apakah permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya telah memenuhi syarat. KontraS Sulawesi berpendapat bahwa sejak awal kriminalisasi yang dilakukan terhadap Eva Bande merupakan bentuk kejahatan terhadap aktivis pembela HAM yang seyogianya mendapat perlindungan dari hukum. Bukan sebaliknya, malah Murad Husein yang diberikan perlindungan.


Dikatakan Asman, Murad Husein seharusnya ditangkap dan diadili atas pengrusakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan Kakao seluas 6.010 hektar. LBH Sulawesi Tengah telah melaporkan kasus ini kepada Polres Luwuk pada tahun 2010, namun dalam perkembangannya, penyidik Polres Luwuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena itu, katanya lagi, sangat penting agar Kapolri segera bertindak mengambilalih proses penyidikan perkara Murad Husein dan PT. Kurnia Luwuk Sejati sebagai korporasi oleh karena Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kami pandang tidak bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini.

"Kriminalisasi terhadap aktivis Pembela HAM Eva Bande merupakan bentuk nyata perlindungan secara tidak langsung kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati dan Murad Husein sehingga terbebas dari jeratan hukum," demikian Asman.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya