Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Asisten Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, Nur Hasyim, Senin (15/9). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Menteri ESDM Jero Wacik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga bakal memeriksa Pegawai Negeri Sipil Usman Yahya, dan Driver Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik Dulhadi.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga dalam kasus yang menjerat Jero pada Senin (9/9). Kepada wartawan ia mengaku sudah menyampaikan semuanya ke penyidik KPK.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta
tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.
Selain itu, dana yang diterima Jero juga berasal dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.
[wid]