Berita

puan maharani/net

Politik

PDIP: Arah UU MD3 Menyerang Puan Maharani

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 14:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Seknas Perempuan Pendukung Jokowi mendesak anggota DPR RI yang baru terpilih (periode 2014-2019) untuk membatalkan dan merevisi kembali UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terutama mensterilkan dari efek pertarungan Pilpres 2014 dan sejumlah agenda yang cenderung tidak mendongkrak reformasi parlemen secara signifikan.

Demikian hasil dari diskusi tematik Seknas Jokowi dengan topik "Mewaspadai Bahaya UU MD3 dan Revisi UU Pilkada Terhadap Demokrasi" yang diadakan di Sekretariat Seknas Jokowi, kemarin malam. Diskusi ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dan Peneliti Politik dari LIPI, Sri Nuryanti.

Menurut Eva Kusuma Sundari, disahkannya UU MD3 sengaja ditujukan untuk memperkecil peran PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 di Senayan. Fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih ingin mengambil alih semua pimpinan DPR dan pimpinan komisi dan semua alat kelengkapan Dewan. Selain itu, dihilangkannya kuota 30 persen perempuan di posisi strategis parlemen menunjukkan ketidakberpihakan DPR pada gender.


Memang ada enam pasal di UU MD3 nomor 27 tahun 2009 yang akhirnya dihilangkan, padahal terkait dengan keterwakilan perempuan dalam komposisi kepemimpinan alat kelengkapan Dewan. Pasal 95 yang mengatur masalah komposisi pimpinan komisi; pasal 101 terkait komposisi pimpinan badan legislasi; pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran; pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Situasi ini sama seperti tidak menghargai keputusan MK sebagai lembaga tertinggi yang memutuskan kuota perempuan di Senayan. Itu arahnya juga jelas untuk menyerang Mba Puan (Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP di DPR)," terang Eva Sundari, dalam keterangan pers yang dikirim Presidium Seknas Jokowi.

Begitu juga terkait revisi UU Pilkada yang saat ini sedang ramai menjadi perdebatan publik. Seknas perempuan mendesak DPR RI dan pemerintah SBY harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada karena nihil motivasi perbaikan mekanisme pemilihan kepala daerah dan syarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

"Presiden SBY harus menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk menarik diri dari pembahasan revisi UU Pilkada. Di akhir pemerintahannya, SBY harus memberikan legacy perbaikan proses demokrasi, dan bukan sebaliknya," ujar Ketua Seknas Perempuan Pendukung Jokowi, Irene Shanty Parhusip. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya