Berita

puan maharani/net

Politik

PDIP: Arah UU MD3 Menyerang Puan Maharani

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 14:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Seknas Perempuan Pendukung Jokowi mendesak anggota DPR RI yang baru terpilih (periode 2014-2019) untuk membatalkan dan merevisi kembali UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terutama mensterilkan dari efek pertarungan Pilpres 2014 dan sejumlah agenda yang cenderung tidak mendongkrak reformasi parlemen secara signifikan.

Demikian hasil dari diskusi tematik Seknas Jokowi dengan topik "Mewaspadai Bahaya UU MD3 dan Revisi UU Pilkada Terhadap Demokrasi" yang diadakan di Sekretariat Seknas Jokowi, kemarin malam. Diskusi ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dan Peneliti Politik dari LIPI, Sri Nuryanti.

Menurut Eva Kusuma Sundari, disahkannya UU MD3 sengaja ditujukan untuk memperkecil peran PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 di Senayan. Fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih ingin mengambil alih semua pimpinan DPR dan pimpinan komisi dan semua alat kelengkapan Dewan. Selain itu, dihilangkannya kuota 30 persen perempuan di posisi strategis parlemen menunjukkan ketidakberpihakan DPR pada gender.


Memang ada enam pasal di UU MD3 nomor 27 tahun 2009 yang akhirnya dihilangkan, padahal terkait dengan keterwakilan perempuan dalam komposisi kepemimpinan alat kelengkapan Dewan. Pasal 95 yang mengatur masalah komposisi pimpinan komisi; pasal 101 terkait komposisi pimpinan badan legislasi; pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran; pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 menyangkut komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Situasi ini sama seperti tidak menghargai keputusan MK sebagai lembaga tertinggi yang memutuskan kuota perempuan di Senayan. Itu arahnya juga jelas untuk menyerang Mba Puan (Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP di DPR)," terang Eva Sundari, dalam keterangan pers yang dikirim Presidium Seknas Jokowi.

Begitu juga terkait revisi UU Pilkada yang saat ini sedang ramai menjadi perdebatan publik. Seknas perempuan mendesak DPR RI dan pemerintah SBY harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada karena nihil motivasi perbaikan mekanisme pemilihan kepala daerah dan syarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

"Presiden SBY harus menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk menarik diri dari pembahasan revisi UU Pilkada. Di akhir pemerintahannya, SBY harus memberikan legacy perbaikan proses demokrasi, dan bukan sebaliknya," ujar Ketua Seknas Perempuan Pendukung Jokowi, Irene Shanty Parhusip. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya