Berita

ilustrasi/net

Politik

RUU Pilkada Berpotensi Inkonstitusional

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polemik RUU Pilkada menjadi perdebatan terkait klausul pemilihan langsung kepala daerah menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi inkonstitusional. Artinya, bertentangan dengan UUD 1945.

"Inkonstitusional karena tidak ada perintah tegas dalam konstitusi yang menghendaki pilkada dilakukan secara tak langsung yakni melalui DPRD," ujar praktisi hukum Ridwan Darmawan kepada redaksi, Sabtu (13/9).

Menariknya, kemunculan ide pemilihan kepala daerah secara tidak langsung cenderung politis terkait imbas Pilpres 2014 lalu, yakni makin terkonsolidasinya Koalisi Merah Putih di DPR.  


"Pada pembahasan UU MD3 lalu yang kemudian telah disahkan juga tidak dibahas dan dicantumkan tentang kewenangan DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah," jelas Ridwan.

Sehingga, lanjutnya, di samping inkonstitusional, RUU Pilkada juga bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, dikenal tentang asas kewenangan yang berarti bahwa pembuat undang-undang termasuk juga di tingkat implementasinya harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh hukum dan aturan perundang-undangan. Sementara di sisi lain, undang-undang organik dari UU Pilkada adalah UU MD3.
 
"Jadi, tidak ada atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang MD3 kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Lihat saja Undang-Undang Susduk dulu sebelum periode 1999, ada aturan di sana yang memberi kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah," beber Ridwan yang juga Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). [why] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya