Berita

ilustrasi/net

Politik

RUU Pilkada Berpotensi Inkonstitusional

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polemik RUU Pilkada menjadi perdebatan terkait klausul pemilihan langsung kepala daerah menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi inkonstitusional. Artinya, bertentangan dengan UUD 1945.

"Inkonstitusional karena tidak ada perintah tegas dalam konstitusi yang menghendaki pilkada dilakukan secara tak langsung yakni melalui DPRD," ujar praktisi hukum Ridwan Darmawan kepada redaksi, Sabtu (13/9).

Menariknya, kemunculan ide pemilihan kepala daerah secara tidak langsung cenderung politis terkait imbas Pilpres 2014 lalu, yakni makin terkonsolidasinya Koalisi Merah Putih di DPR.  


"Pada pembahasan UU MD3 lalu yang kemudian telah disahkan juga tidak dibahas dan dicantumkan tentang kewenangan DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah," jelas Ridwan.

Sehingga, lanjutnya, di samping inkonstitusional, RUU Pilkada juga bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, dikenal tentang asas kewenangan yang berarti bahwa pembuat undang-undang termasuk juga di tingkat implementasinya harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh hukum dan aturan perundang-undangan. Sementara di sisi lain, undang-undang organik dari UU Pilkada adalah UU MD3.
 
"Jadi, tidak ada atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang MD3 kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Lihat saja Undang-Undang Susduk dulu sebelum periode 1999, ada aturan di sana yang memberi kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah," beber Ridwan yang juga Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). [why] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya