Berita

ilustrasi/net

Politik

RUU Pilkada Berpotensi Inkonstitusional

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 06:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polemik RUU Pilkada menjadi perdebatan terkait klausul pemilihan langsung kepala daerah menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi inkonstitusional. Artinya, bertentangan dengan UUD 1945.

"Inkonstitusional karena tidak ada perintah tegas dalam konstitusi yang menghendaki pilkada dilakukan secara tak langsung yakni melalui DPRD," ujar praktisi hukum Ridwan Darmawan kepada redaksi, Sabtu (13/9).

Menariknya, kemunculan ide pemilihan kepala daerah secara tidak langsung cenderung politis terkait imbas Pilpres 2014 lalu, yakni makin terkonsolidasinya Koalisi Merah Putih di DPR.  


"Pada pembahasan UU MD3 lalu yang kemudian telah disahkan juga tidak dibahas dan dicantumkan tentang kewenangan DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah," jelas Ridwan.

Sehingga, lanjutnya, di samping inkonstitusional, RUU Pilkada juga bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, dikenal tentang asas kewenangan yang berarti bahwa pembuat undang-undang termasuk juga di tingkat implementasinya harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh hukum dan aturan perundang-undangan. Sementara di sisi lain, undang-undang organik dari UU Pilkada adalah UU MD3.
 
"Jadi, tidak ada atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang MD3 kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Lihat saja Undang-Undang Susduk dulu sebelum periode 1999, ada aturan di sana yang memberi kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah," beber Ridwan yang juga Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). [why] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya