Berita

annas maamun/net

Hukum

Polri: Harus Cukup Bukti dalam Dugaan Pelecehan Seksual Gubernur Riau

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 13:21 WIB | LAPORAN:

Seperti biasa, Mabes Polri akan memproses tiap laporan yang diajukan masyarakat, apalagi  memakan perhatian dan keprihatinan masyarakat luas. Salah satunya adalah kasus dugaan pelecehan seksual Gubernur Riau, Annas Maamun, terhadap seorang perempuan bernama Wide Wirawaty.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim adalah tanpa pandang bulu. Laporan siapapun yang merasa dirugikan, misalnya dalam konteks sebagai korban kasus pelecehan seksual atau pencemaran nama baik, akan ditindaklanjuti.

"Prinsipnya, semua laporan itu akan diterima. Tetapi semua dalam proses pembuktian, harus proporsional," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9).
 

 
Menurut Boy, laporan balik dari Gubernur Riau karena merasa dicemarkan nama baiknya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, juga akan diterima Polri. Namun Polri masih harus memeriksa dan mencari alat bukti lainnya. Sedangkan dalam konteks ini, sambung Boy, kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan. Juga harus dijelaskan apa yang dirugikan, melalui pemberitaan yang mana, dilengkapi saksi-saksinya dan dilengkapi fakta hukumnya.

"Kemudian dianalisis dan ternyata alat bukti cukup atau tidak cukup. Kalau cukup maka proses hukum berjalan, tapi kalau tidak cukup maka proses SP3," jelasnya.
 
Dalam polemik ini Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak harus bersabar dalam menunggu kepastian hukum. Boy juga memastikan, hingga saat
ini penyidik belum ada rencana memeriksa terlapor kasus seksual (Gubernur Riau).

Kemarin, pihak Gubernur Riau Annas Maamun melaporkan balik Wide Wirawaty ke Bareskrim Mabes Polri setelah pada 27 Agustus lalu Wide melaporkan Annas ke Bareskrim atas dugaan pelecehan seksual.

Kuasa hukum Annas, Eva Nora, mengatakan, kliennya keberatan dengan laporan WW yang dinilai mengada-ada. Annas melaporkan WW dengan tuduhan pencemaran nama baik. [ald]
[ald]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya