Berita

Hukum

Dipertanyakan, Penyidik Berhenti Usut Kasus Bea Cukai Tanjung Priok

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 22:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Langkah penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret tersangka Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta Bekti Mukarta disesalkan banyak pihak.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal menilai keputusan Polda Metro Jaya tersebut sangat tidak profesional.  Dia melihat hal itu bisa terjadi karena adanya intervensi. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan.

"Saya menduga ada permainan sehingga di ujungnya menjadi anti klimaks," katanya (Kamis, 11/9).


Kejanggalan proses penyelesaian perkara, lanjut dia, terlihat saat pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka. Sejatinya polisi menghadirkan ahli kepabeanan independen alias tidak berasal dari kedua kubu.

Menurut Jusuf, penafsiran kasus kepabeanan bersifat lex specialis dan bukan lex generalis. Bahkan, tiga saksi ahli tersebut terbukti hanya memberikan keterangan normatif, dan sama sekali tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan.
"Kenapa saksi ahli independen malah ditolak?. Saya juga tidak setuju karena seharusnya pemeriksaan saksi ahli dibarengi dengan gelar perkara, dan bukan diperiksa tersendiri dan tertutup," ujar Jusuf.

Guna menyikapi persoalan demikian, imbuh dia, Hiplindo berencana menempuh penyelesaian kasus hingga ke level yang lebih tinggi. Caranya dengan mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Sutarman, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan Bareskrim Polri.

"Apakah 'masuk angin' penyidik atau ada intervensi kasus, yang pasti ini memperburuk citra polisi. Sebab, kalau bukti memanglemah, kan bisa dibuak di pengadilan dan datangkan saksi ahli di pengadilan," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto membenarkan pengentian kasus tersebut.  "Iya benar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan pekan lalu karena apa yang dituduhkan kepada tersangka tidak cukup bukti," katanya.

Heru juga mengatakan penyidik kepolisian menerbitkan SP3 usai gelar perkara dengan berbagai pertimbangan di antaranya tidak ditemukan bukti kuat. Heru mengungkapkan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan tersangka Wijayanta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara.

Seperti diketahui, Jusuf Rizal telah melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Pelapor juga menuduh Wijayanta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.[dem]]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya