Berita

Hukum

Dipertanyakan, Penyidik Berhenti Usut Kasus Bea Cukai Tanjung Priok

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 22:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Langkah penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret tersangka Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta Bekti Mukarta disesalkan banyak pihak.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal menilai keputusan Polda Metro Jaya tersebut sangat tidak profesional.  Dia melihat hal itu bisa terjadi karena adanya intervensi. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan.

"Saya menduga ada permainan sehingga di ujungnya menjadi anti klimaks," katanya (Kamis, 11/9).


Kejanggalan proses penyelesaian perkara, lanjut dia, terlihat saat pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka. Sejatinya polisi menghadirkan ahli kepabeanan independen alias tidak berasal dari kedua kubu.

Menurut Jusuf, penafsiran kasus kepabeanan bersifat lex specialis dan bukan lex generalis. Bahkan, tiga saksi ahli tersebut terbukti hanya memberikan keterangan normatif, dan sama sekali tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan.
"Kenapa saksi ahli independen malah ditolak?. Saya juga tidak setuju karena seharusnya pemeriksaan saksi ahli dibarengi dengan gelar perkara, dan bukan diperiksa tersendiri dan tertutup," ujar Jusuf.

Guna menyikapi persoalan demikian, imbuh dia, Hiplindo berencana menempuh penyelesaian kasus hingga ke level yang lebih tinggi. Caranya dengan mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Sutarman, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan Bareskrim Polri.

"Apakah 'masuk angin' penyidik atau ada intervensi kasus, yang pasti ini memperburuk citra polisi. Sebab, kalau bukti memanglemah, kan bisa dibuak di pengadilan dan datangkan saksi ahli di pengadilan," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto membenarkan pengentian kasus tersebut.  "Iya benar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan pekan lalu karena apa yang dituduhkan kepada tersangka tidak cukup bukti," katanya.

Heru juga mengatakan penyidik kepolisian menerbitkan SP3 usai gelar perkara dengan berbagai pertimbangan di antaranya tidak ditemukan bukti kuat. Heru mengungkapkan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan tersangka Wijayanta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara.

Seperti diketahui, Jusuf Rizal telah melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Pelapor juga menuduh Wijayanta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.[dem]]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya