Berita

Terdakwa Penggelapan Berlian Divonis 4 Bulan Penjara

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 19:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Herawati Jahja Pilonggono alias Iin pidana 4 bulan penjara karena terbukti menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta dolar AS.

"Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pada pokoknya terdakwa bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Didik membacakan putusan (Kamis, 11/9).

Dia mengatakan Majelis berpendapat kalau terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan masalahnya dan sebagai pelajaran agar bersifat berhati-hati.‬ Terdakwa Iin memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan yakni adanya pembayaran transfer untuk pembayaran cincin berlian. Kemudian, saksi Ratna Dewi telah menyerahkan cincin berlian itu kepada terdakwa Iin.‬


"Terdakwa bertanggungjawab sepenuhnya atas barang cincin berlian. Terdakwa tetap ditahan," paparnya.‬

‪Sementara kuasa hukum terdakwa Duma Tandirapang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan atas apa yang dijatuhkan kepada kliennya.‬

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucapnya.‬

‪Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.‬

Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.‬

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya