Berita

Terdakwa Penggelapan Berlian Divonis 4 Bulan Penjara

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 19:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Herawati Jahja Pilonggono alias Iin pidana 4 bulan penjara karena terbukti menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta dolar AS.

"Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pada pokoknya terdakwa bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Didik membacakan putusan (Kamis, 11/9).

Dia mengatakan Majelis berpendapat kalau terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan masalahnya dan sebagai pelajaran agar bersifat berhati-hati.‬ Terdakwa Iin memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan yakni adanya pembayaran transfer untuk pembayaran cincin berlian. Kemudian, saksi Ratna Dewi telah menyerahkan cincin berlian itu kepada terdakwa Iin.‬


"Terdakwa bertanggungjawab sepenuhnya atas barang cincin berlian. Terdakwa tetap ditahan," paparnya.‬

‪Sementara kuasa hukum terdakwa Duma Tandirapang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan atas apa yang dijatuhkan kepada kliennya.‬

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucapnya.‬

‪Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.‬

Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.‬

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya