Berita

joko widodo/net

Politik

Jokowi, Cukup Bentuk 16 Kementerian!

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 08:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden terpilih Joko Widodo harus merampingkan kabinet pemerintahannya guna menghemat APBN. Perampingan antara lain perlu dilakukan Jokowi dengan melebur 34 kementerian dan 22 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) menjadi 16 institusi kementerian saja.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penelitian The Jokowi Institute, Muhammad Sadli Andi dalam siaran pers yang diterima redaksi (Kamis, 11/9).

"Tiga posisi menteri koordinator (Menko) lebih baik dibuang. Tugas pokok dan fungsi koordinasi yang dilakukan Menko bisa dilakukan Menteri Sekretaris Negara-Kabinet," paparnya.


Menurut dia, peleburan dilakukan dengan pertimbangan karakteristik dari tugas pokok dan fungsi kementerian dan lembaga yang nyaris sama. Dari 34 kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang ada saat ini jika dilebur maka akan ada 16 kementerian.

Menurut dia ada tiga kementerian yang tak bisa diganggu-gugat, yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri. Adapun kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang perlu dilebur adalah, pertama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Arsip Nasional. Kedua, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Lembaga Sandi Negara.

"Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa menjadi Kementerian Hukum dan HAM atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi. Empat, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional," papar Sadli.

Peleburan kelima, katanya, Kementerian Perhubungan, Kelautan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Pariwisata, Transmigrasi, Daerah Tertinggal, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Potensi Maritim dan Agraria.

Keenam, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi-Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir-Badan Tenaga Nuklir Nasional dilebur menjadi Kementerian Industri Teknologi Perdagangan. Kemudian Kementerian Tenaga Kerja, Pemuda, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Olah Raga, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Tenagakerja Usia Produktif dan Olah Raga.

"Kementerian Koperas dan UKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Koordinasi Pananaman Modal bisa menjadi Kementerian Usaha Kreasi Ekonomi. Kementerian Kebudayaan, Lingkungan Hidup bisa dilebur menjadi Kementerian Lingkungan Kebudayaan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokow," paparnya lagi.

Ke sepuluh, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Administrasi Negara bisa dilebur menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Aparatur Sipil Negara. Lalu, Kementerian Sosial, Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan SAR Nasional bisa menjadi Kementerian Sosial dan Perumahan. Adapun Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Koodinator, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan bisa menjadi Kementerian Sekretaris Presiden Pengawas Pembangunan.

"Kementerian Pendidikan Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pekerjaan Umum, Badan Standardisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bisa menjadi Kementerian Pendidikan dan Penelitian. Sementara, untuk lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebaiknya dijadikan Badan Usaha Milik Negara. Dan yang terakhir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia posisinya tetap langsung di bawah kendali Presiden tanpa harus 'melapor' terlebih ke Menkopolhukam seperti saat ini," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya