Berita

joko widodo/net

Politik

Jokowi, Cukup Bentuk 16 Kementerian!

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 08:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden terpilih Joko Widodo harus merampingkan kabinet pemerintahannya guna menghemat APBN. Perampingan antara lain perlu dilakukan Jokowi dengan melebur 34 kementerian dan 22 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) menjadi 16 institusi kementerian saja.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penelitian The Jokowi Institute, Muhammad Sadli Andi dalam siaran pers yang diterima redaksi (Kamis, 11/9).

"Tiga posisi menteri koordinator (Menko) lebih baik dibuang. Tugas pokok dan fungsi koordinasi yang dilakukan Menko bisa dilakukan Menteri Sekretaris Negara-Kabinet," paparnya.


Menurut dia, peleburan dilakukan dengan pertimbangan karakteristik dari tugas pokok dan fungsi kementerian dan lembaga yang nyaris sama. Dari 34 kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang ada saat ini jika dilebur maka akan ada 16 kementerian.

Menurut dia ada tiga kementerian yang tak bisa diganggu-gugat, yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri. Adapun kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang perlu dilebur adalah, pertama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Arsip Nasional. Kedua, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Lembaga Sandi Negara.

"Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa menjadi Kementerian Hukum dan HAM atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi. Empat, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional," papar Sadli.

Peleburan kelima, katanya, Kementerian Perhubungan, Kelautan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Pariwisata, Transmigrasi, Daerah Tertinggal, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Potensi Maritim dan Agraria.

Keenam, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi-Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir-Badan Tenaga Nuklir Nasional dilebur menjadi Kementerian Industri Teknologi Perdagangan. Kemudian Kementerian Tenaga Kerja, Pemuda, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Olah Raga, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Tenagakerja Usia Produktif dan Olah Raga.

"Kementerian Koperas dan UKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Koordinasi Pananaman Modal bisa menjadi Kementerian Usaha Kreasi Ekonomi. Kementerian Kebudayaan, Lingkungan Hidup bisa dilebur menjadi Kementerian Lingkungan Kebudayaan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokow," paparnya lagi.

Ke sepuluh, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Administrasi Negara bisa dilebur menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Aparatur Sipil Negara. Lalu, Kementerian Sosial, Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan SAR Nasional bisa menjadi Kementerian Sosial dan Perumahan. Adapun Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Koodinator, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan bisa menjadi Kementerian Sekretaris Presiden Pengawas Pembangunan.

"Kementerian Pendidikan Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pekerjaan Umum, Badan Standardisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bisa menjadi Kementerian Pendidikan dan Penelitian. Sementara, untuk lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebaiknya dijadikan Badan Usaha Milik Negara. Dan yang terakhir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia posisinya tetap langsung di bawah kendali Presiden tanpa harus 'melapor' terlebih ke Menkopolhukam seperti saat ini," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya