Berita

joko widodo/net

Politik

Jokowi, Cukup Bentuk 16 Kementerian!

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 08:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden terpilih Joko Widodo harus merampingkan kabinet pemerintahannya guna menghemat APBN. Perampingan antara lain perlu dilakukan Jokowi dengan melebur 34 kementerian dan 22 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) menjadi 16 institusi kementerian saja.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penelitian The Jokowi Institute, Muhammad Sadli Andi dalam siaran pers yang diterima redaksi (Kamis, 11/9).

"Tiga posisi menteri koordinator (Menko) lebih baik dibuang. Tugas pokok dan fungsi koordinasi yang dilakukan Menko bisa dilakukan Menteri Sekretaris Negara-Kabinet," paparnya.


Menurut dia, peleburan dilakukan dengan pertimbangan karakteristik dari tugas pokok dan fungsi kementerian dan lembaga yang nyaris sama. Dari 34 kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang ada saat ini jika dilebur maka akan ada 16 kementerian.

Menurut dia ada tiga kementerian yang tak bisa diganggu-gugat, yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri. Adapun kementerian, LPNK dan lembaga setingkat kementerian yang perlu dilebur adalah, pertama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Arsip Nasional. Kedua, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Lembaga Sandi Negara.

"Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa menjadi Kementerian Hukum dan HAM atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokowi. Empat, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional," papar Sadli.

Peleburan kelima, katanya, Kementerian Perhubungan, Kelautan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Pariwisata, Transmigrasi, Daerah Tertinggal, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Potensi Maritim dan Agraria.

Keenam, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi-Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir-Badan Tenaga Nuklir Nasional dilebur menjadi Kementerian Industri Teknologi Perdagangan. Kemudian Kementerian Tenaga Kerja, Pemuda, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Olah Raga, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bisa dijadikan satu menjadi Kementerian Tenagakerja Usia Produktif dan Olah Raga.

"Kementerian Koperas dan UKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Koordinasi Pananaman Modal bisa menjadi Kementerian Usaha Kreasi Ekonomi. Kementerian Kebudayaan, Lingkungan Hidup bisa dilebur menjadi Kementerian Lingkungan Kebudayaan atau nama yang sesuai dengan penetapan Jokow," paparnya lagi.

Ke sepuluh, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Administrasi Negara bisa dilebur menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Aparatur Sipil Negara. Lalu, Kementerian Sosial, Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan SAR Nasional bisa menjadi Kementerian Sosial dan Perumahan. Adapun Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Koodinator, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan bisa menjadi Kementerian Sekretaris Presiden Pengawas Pembangunan.

"Kementerian Pendidikan Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pekerjaan Umum, Badan Standardisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bisa menjadi Kementerian Pendidikan dan Penelitian. Sementara, untuk lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebaiknya dijadikan Badan Usaha Milik Negara. Dan yang terakhir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia posisinya tetap langsung di bawah kendali Presiden tanpa harus 'melapor' terlebih ke Menkopolhukam seperti saat ini," pungkasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya