Berita

Hukum

KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Pribadi

RABU, 10 SEPTEMBER 2014 | 01:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan.  Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di Kesekjenan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karyo.

"Dari pendalaman kasus itu, penyidik menemukan informasi terkait pengumpulan dana operasional menteri yang dilakukan secara melawan hukum. Kita temukan ada pengelolaan dana untuk dana pribadi Pak JW," terang Jurubicara KPK Johan Budi di Jakarta (Selasa, 9/9).

Selaku Menteri ESDM, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. KPK menduga Jero Wacik telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp 9,9 miliar.


Dijelaskan Johan, selaku Menteri ESDM Jero Wacik sebenarnya sudah disediakan dana operasional yang resminya sebesar Rp 120 juta perbulan, atau Rp 1,4 miliar pertahun. Namun Jero mencari dana tambahan dengan cara memaksa pihak eksternal maupun internal Kementerian.

"Dana tidak masuk ke kas negara, tapi untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai Menteri ESDM,"

Bagaimana KPK membuktikan Jero Wacik melakukan pemaksaan? Johan meyakinkan tak perlu khawatir.

"Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan, lalu menetapkan Pak JW sebagai tersangka. Penyidik tentu punya bukti-bukti yang firm mengenai itu,"  demikian Johan.[dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya