Penindakan terhadap kendaraan yang parkir secara sembarangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sebaiknya bersamaan dengan penyiapan fasilitas parkir oleh pemilik gedung atau pihak yang mengadakan pelayanan umum, maupun tempat-tempat umum lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Senin (8/9). Menurutnya, parkir adalah bagian dari infrastruktur dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Maka fasilitas parkir harus disiapkan dan merupakan kewajiban pemilik gedung atau tempat-tempat dilaksanakannya pelayanan umum.
Jika fasilitas parkir tidak tersedia, maka upaya Dishub untuk menertibkan masalah parkir tidak akan efektif. Kalau fasilitas parkir tersedia, tidak mungkin pemilik kendaraan parkir di sembarang tempat.
"Kalau hanya menindak, siapapun bisa. Tapi, harus pula ada solusi, di mana para pemilik kendaraan parkir?" kata Edison.
ITW mengakui, parkir kendaraan sembarangan sangat potensial jadi kendala dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Oleh karena itu, ITW mendukung penertiban parkir-parkir liar yang tersebar di berbagai penjuru ibukota Jakarta.
Namun, Edison mengingatkan, upaya penertiban tidak boleh melanggar aturan, apalagi menetapkan denda diluar undang-undang atau tanpa proses peradilan. Apalagi, dalam Pasal 287 ayat 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan tentang tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf e hanya diancam pidana paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dishub juga harus menyadari bahwa maraknya parkir liar akibat tidak tersedianya fasilitas parkir. Karena itu, melaksanakan penertiban harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Apalagi, tidak ada aturan yang jelas, apakah petugas bisa menderek bahkan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan.
"Jangan sampai upaya yang dilakukan Dishub menjadi bumerang karena mendapat perlawanan dari masyarakat," katanya.
Selain itu, Edison mempertanyakan sikap Dishub yang terkesan enggan melakukan penertiban terhadap parkir liar di sejumlah tempat seperti Jalan Merdeka Barat depan kantor Meskopolhukam, Jalan Kramat Raya di depan kantor Polres Metro Jakarta Pusat dan sejumlah lokasi lainnya. Padahal, di tempat tersebut banyak kendaraan yang diparkir di bahu jalan apalagi jam-jama tertentu.
"Dishub jangan pilih bulu dalam melakukan penertiban," tegas Edison.
[ald]