Berita

teguh santosa/net

Pemekaran Daerah Bisa Rusak Pondasi NKRI

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2014 | 09:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. DPR dan Pemerintah diingatkan agar ekstra waspada dan hati-hati dalam pembahasan RUU pemekaran daerah. Bahkan sebaiknya, pemekaran daerah dimoratorium sementara untuk dikaji ulang secara mendalam. Dan selama masa itu Pemerintah diminta fokus membenahi birokrasi yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.

Bila dilakukan serampangan dan hanya berdasarkan pertimbangan dan tekanan politik dapat dipastikan tujuan pemekaran daerah sama sekali tidak tercapai.

Demikian disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Teguh Santosa, saat berbincang dengan redaksi beberapa saat lalu (Jumat, 5/9).


Di antara tujuan dari pemekaran daerah, ujar alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran ini, adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Substansi dari otonomi daerah bukanlah memperbanyak jumlah unit pemerintahan daerah, tetapi efektifitas pemerintahan dan pelayanan publik sehingga ketimpangan pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain bisa dikurangi mendekati titik nol," ujarnya.

Hal-hal itu, sambungnya, bisa dicapai tanpa harus memekarkan daerah, melainkan dengan mereformasi birokrasi.

Teguh juga khawatir pemekaran daerah dapat menjadi bahan bakar yang menyiram dan memarakkan api korupsi, selain melahirkan sentiman baru di antara warganegara, terlebih bila pemekaran daerah didasarkan pada batas-batas wilayah kultural dan etnis.

"Saya khawatir ini akan melahirkan pemahaman etnonasionalisme yang salah, dan pada gilirannya mengganggu keutuhan NKRI," demikian Teguh. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya