Berita

Layakkah Demokrat dan Pemerintahan SBY Disebut Rezim Koruptor?

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 16:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Partai Demokrat dan pemerintahan SBY layak disebut rezim koruptor. Demikian penilaian Ketua Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi. Penilaian didasarkan pada banyaknya pengurus inti Partai Demokrat dan menteri SBY yang terjerat kasus korupsi.

Terbaru, status tersangka korupsi dikalungkan KPK kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Menteri ESDM Jero Wacik.

"Bertambahnya menteri kabinet SBY dan petinggi Partai Demokrat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK semakin memperkuat bukti bahwa Partai Demokrat dan Pemerintahan SBY adalah rezim para koruptor," kata Jeppri dalam pesan yang disebarluaskan melalui blackberry massanger.


Sebelum Jero tersangka, dua menteri SBY dinyatakan terlibat korupsi yakni Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama. Berkas perkara Suryadharma Ali masih disusun KPK sedangkan Andi Mallrangeng sudah divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Andi Mallarangeng sebelumnya juga menjabat Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Adapun nama-nama pengurus inti Partai Demokrat lainnya yang ditangkap oleh KPK adalah Anas Urbaningrum selaku Ketua Umum DPP, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh, dan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. Dan Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatoegana.

Jeppri mengatakan langkah KPK yang menetapkan Jero wacik sebagai tersangka perlu diapresiasi. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus pemerasan dengan total duit korups senilai Rp 9,9 miliar. Menurut dia, hal itu merupakan langkah awal yang baik KPK untuk menembus kartel mafia pertambangan dan migas yang selama ini sulit tersentuh oleh hukum.

"Kami mendorong KPK masuk memeriksa izin ekspor pertambangan yg diterbitkan oleh kementerian ESDM selama ini," demikian Jeppri.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya