. Partai Demokrat dan pemerintahan SBY layak disebut rezim koruptor. Demikian penilaian Ketua Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi. Penilaian didasarkan pada banyaknya pengurus inti Partai Demokrat dan menteri SBY yang terjerat kasus korupsi.
Terbaru, status tersangka korupsi dikalungkan KPK kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Menteri ESDM Jero Wacik.
"Bertambahnya menteri kabinet SBY dan petinggi Partai Demokrat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK semakin memperkuat bukti bahwa Partai Demokrat dan Pemerintahan SBY adalah rezim para koruptor," kata Jeppri dalam pesan yang disebarluaskan melalui blackberry massanger.
Sebelum Jero tersangka, dua menteri SBY dinyatakan terlibat korupsi yakni Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama. Berkas perkara Suryadharma Ali masih disusun KPK sedangkan Andi Mallrangeng sudah divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi Mallarangeng sebelumnya juga menjabat Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Adapun nama-nama pengurus inti Partai Demokrat lainnya yang ditangkap oleh KPK adalah Anas Urbaningrum selaku Ketua Umum DPP, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh, dan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. Dan Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatoegana.
Jeppri mengatakan langkah KPK yang menetapkan Jero wacik sebagai tersangka perlu diapresiasi. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus pemerasan dengan total duit korups senilai Rp 9,9 miliar. Menurut dia, hal itu merupakan langkah awal yang baik KPK untuk menembus kartel mafia pertambangan dan migas yang selama ini sulit tersentuh oleh hukum.
"Kami mendorong KPK masuk memeriksa izin ekspor pertambangan yg diterbitkan oleh kementerian ESDM selama ini," demikian Jeppri.
[dem]