Berita

Hukum

Hartati Murdaya Jalani Wajib Lapor

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Siti Hartati Murdaya melaksanakan wajib lapor ke balai pemasyarakatan di Jakarta terkait pembebasan bersyarat yang diterimanya karena telah menjalani dua pertiga hukuman. Wajib lapor dilaksanakan rutin sampai hukumannya selesai.

Hartati tiba sejak 8.40 pagi. Dengan setelan berwarna biru dan didampingi kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir. Diapun langsung mengisi buku tamu yang ada di meja resepsionis. Tak lama menunggu langsung masuk ke ruangan kecil yang terletak di samping meja resepsionis dan diterima oleh petugas pembimbing lapas Titi.

"Saya datang memenuhi kewajiban untuk lapor diri," kata Hartati dengan senyum ramah, di Balai Pemasyarakatan Jakarta di Jalan Percetakan Negara VIII Jakarta Pusat (Kamis, 4/9).


Saat ditanyakan kondisinya, Hartati mengaku kurang sehat. Namun, dia harus berobat karena saat di rutan Pondok Bambu pernah terkena stroke.

"Ini kaki saya sakit. Mau ke rumah sakit. Saya kan kena stroke lagi beberapa Bulan lalu. Penyakit kan datang kapan saja kita nggak pernah tahu," katanya.

Kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan setiap bulan kliennya akan menjalani wajib lapor ke Bapas Salemba. "Setelah hari ini, pada 6 Oktober klien saya akan kembali melakukan wajib lapor," ujarnya.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Hartati memang wajib lapor ke Bapas Jakpus sesuai domisili Hartati. Kemudian wajib mengikuti program didik yang diberikan oleh pembimbing Bapas Jakpus.

Kewajiban ketiga Hartati yakni tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.

Masa percobaan Hartati dihitung sejak masa ekspirasi atau masa bebas murni, yaitu tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian Hartati baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Mei 2016. Hartati juga tidak boleh melalukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya