Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejagung Sita 1.650 PDT Terkait Korupsi PT Pos Indonesia

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di PT Pos Indonesia terus dilakukan Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa menggeledah sekaligus melakukan penyitaan sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta, yang diduga terkait dari tahun anggaran 2013.
 
"Alat yang kita sita jumlahnya mencapai 1.650 unit. Ini merupakan bagian dari beberapa penggeledahan yang akan kembali kita lakukan. Termasuk penggeledahan di Kantor Pos Pusat, di Bandung dalam waktu dekat," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, di Jakarta, kemarin.

Tim dari Kejagung yang terdiri dari enam orang, langsung melakukan penyitaan begitu tiba di Kantor Pos, Jalan Lapangan Merdeka, Jakarta, sekitar Pukul 15.00 WIB. Namun karena jumlah barang yang disita cukup banyak, pihak Kejagung kemudian menitipkannya kembali ke dalam sebuah gudang yang ada di Kantor Pos.
 

 
“Jumlahnya sangat banyak. Karena itu kita titipkan di sebuah gudang di kantor pos tersebut. Alat ini merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan. Awalnya dimaksudkan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang. Karena dilengkapi dengan GPS. Jadi di situ juga tercatat alamat pengantaran dan jaraknya,” katanya.
 
Namun kenyataannya, kata Sardjono kemudian, alat tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bisa dipakai. Karena itu patut diduga pengadaan tidak sesuai dengan spefisikasi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar.
 
“Setelah nantinya kita melakukan penyitaan di kantor pusat Bandung, kita juga akan segera melakukan asset recovery,” katanya.
 
Sarjono menjelaskan penggeledahan sekaligus penyitaan dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial M, yang merupakan pejabat di PT Pos Indonesia dan E selaku Direktur perusahaan rekanan pengadaan alat dimaksud  yakni Dirut PT Datindo Infonet Primg.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh  PT Pos Indonesia ke Kejagung, Selasa (19/8) lalu. Pelaporan dilakukan karena menurut Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus, patut diduga telah terjadi kerugian negara akibat ulah petinggi sejumlah PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom).
 
"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," katanya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya