Berita

basarah/net

Komisi Hukum Mau Upaya Kuasai Aset Negara di Usakti oleh Swasta Digagalkan

SELASA, 02 SEPTEMBER 2014 | 22:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Upaya swasta menguasai aset negara di Universitas Trisakti harus dihentikan.

Demikian disampaikan anggota Komisi Hukum DPR yang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah, menanggapi polemik seputar kisruh aset Universitas Trisakti, yang disebut sedang berusaha diambilalih oleh Pengurus Yayasan Trisakti.

"Harus kita gagalkan upaya mengambil aset negara ke swasta," tegas Basarah beberapa saat lalu (Selasa, 2/9).


Yayasan Trisakti melayangkan gugatan di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Keuangan yang telah menetapkan tanah Universitas Trisakti seluas 70.345 meter persegi, di Grogol, Jakarta Barat, menjadi Barang Milik Negara. Sementara pihak Universitas Trisakti mengajukan permohonannya kepada Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai pihak Intervensi atas Gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Trisakti.

Menurut Tim Advokasi Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, upaya intervensi yang dilakukan pihaknya merupakan upaya agar Universitas Trisakti dapat terlibat dalam sidang tersebut, dan dapat membantu Kementerian Keuangan dalam upaya menyelamatkan aset negara.

"Universitas Trisakti yang selama ini secara sah dan legal mengelola dan menguasai tanah yang digunakan untuk proses belajar mengajar puluhan ribu mahasiswa Universitas Trisakti tentu seharusnya mempunyai kepentingan hukum dalam gugatan tersebut, justru pihak Yayasan Trisakti yang tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut," Ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Universitas Trisakti lainnya, Subani, menambahkan bahwa dengan permohonan sebagai penggugat intervensi yang telah dilayangkan pihaknya ke PTUN Jakarta, bukan ingin mengklaim kepemilikan area tanah yang digugat oleh Yayasan Trisakti tersebut, justru ingin mempertahankan tanah yang sejatinya milik negara tersebut, agar tidak jatuh kepihak yang tidak berkepentingan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya